Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 06 Februari 2020 | 13:17 WIB
Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi saat dihadirkan di sidang suap dana hibah Kemenpora. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Sekretaris Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi menyebut dirinya diperintah mengetik sejumlah nama pejabat Kemenpora dan KONI untuk mendapatkan komitmen fee atas pencairan dana proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Hal itu disampaikan Suradi saat memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Saya dibacakan (daftar nama untuk diketik), saya tidak diberikan pak," kata Suradi dalam kesaksiannya.

Suradi mengatakan, bahwa Ending adalah selaku Sekretaris Jendral KONI. Ending Fuad Hamidy sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Suradi menyampaikan bahwa dalam daftar nama-nama penerima fee tersebut, hanya berisikan inisial nama. Di mana dalam daftar itu ada sejumlah pejabat dari Kemenpora maupun KONI.

"Itu ada pejabat dari Kemenpora, juga ada staf dari KONI," ungkap Suradi.

JPU KPK, sempat melihat list nama-nama penerima fee, dan menunjuk inisial nama 'M' dan 'UL' kepada Suradi. Melihat itu, Suradi menyebut bahwa inisial M adalah Imam Nahrawi selaku Menpora ketika itu dan UL inisial dari Miftahul Ulum.

"Pemahaman kami M itu pak menteri (Imam Nahrawi). Terus, UL itu pak Ulum," jawab Suradi.

Berikut daftar nama dalam list penerima fee di kasus suap dana hibah Lemenpora kepada KONI:

baca juga
  1. M sebesar Rp 1,5 miliar
  2. UL sebesar Rp 500 juta
  3. MLY sebesar Rp 400 juta
  4. AP sebesar Rp 250 juta
  5. OY sebesar Rp 200 juta
  6. AR sebesar Rp 150 juta
  7. NUS sebesar Rp 50 juta
  8. SUF sebesar Rp 50 juta
  9. AY sebesar Rp 30 juta
  10. EK sebesar Rp 20 juta

Dalam perkara ini, Ulum didakwa terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulim telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat

Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 06:11 WIB

Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:38 WIB

Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri

Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:13 WIB

Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 14:25 WIB

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:44 WIB

Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan

Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan

Foto | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:40 WIB

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:13 WIB

Terkini

Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?

Puji Setinggi Langit Indonesia di Piala AFF 2026, Tijjani Reijnders Nyesel Lebih Pilih Belanda?

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik

Biaya Belanja Bisa Bengkak, Harga Bawang Merah hingga Beras Mulai Merangkak Naik

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:11 WIB

6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal

6 Titik Nadi Terbaik untuk Semprot Parfum agar Sillage Maksimal

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas

Rusia - Ukraina Saling Tembak Drone dan Rudal, 14 Orang Tewas

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:09 WIB

Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah

Rupiah Akhirnya Tembus di Bawah Rp18.000 Pagi Ini, Dipicu Harapan Damai Timur Tengah

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:01 WIB

Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah

Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 10:00 WIB

UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan

UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia

Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia

Entertainment | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work

Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:49 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 09:38 WIB

×