Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2020 | 13:17 WIB
Saksi Ungkap Daftar Pejabat Penerima Fee Kasus Dana Hibah Kemenpora
Menpora Imam Nahrawi saat dihadirkan di sidang suap dana hibah Kemenpora. (Suara.com/Welly Hidayat).

Suara.com - Sekretaris Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi menyebut dirinya diperintah mengetik sejumlah nama pejabat Kemenpora dan KONI untuk mendapatkan komitmen fee atas pencairan dana proposal dukungan KONI Pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Hal itu disampaikan Suradi saat memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam perkara suap dana hibah Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Saya dibacakan (daftar nama untuk diketik), saya tidak diberikan pak," kata Suradi dalam kesaksiannya.

Suradi mengatakan, bahwa Ending adalah selaku Sekretaris Jendral KONI. Ending Fuad Hamidy sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

Suradi menyampaikan bahwa dalam daftar nama-nama penerima fee tersebut, hanya berisikan inisial nama. Di mana dalam daftar itu ada sejumlah pejabat dari Kemenpora maupun KONI.

"Itu ada pejabat dari Kemenpora, juga ada staf dari KONI," ungkap Suradi.

JPU KPK, sempat melihat list nama-nama penerima fee, dan menunjuk inisial nama 'M' dan 'UL' kepada Suradi. Melihat itu, Suradi menyebut bahwa inisial M adalah Imam Nahrawi selaku Menpora ketika itu dan UL inisial dari Miftahul Ulum.

"Pemahaman kami M itu pak menteri (Imam Nahrawi). Terus, UL itu pak Ulum," jawab Suradi.

Berikut daftar nama dalam list penerima fee di kasus suap dana hibah Lemenpora kepada KONI:

  1. M sebesar Rp 1,5 miliar
  2. UL sebesar Rp 500 juta
  3. MLY sebesar Rp 400 juta
  4. AP sebesar Rp 250 juta
  5. OY sebesar Rp 200 juta
  6. AR sebesar Rp 150 juta
  7. NUS sebesar Rp 50 juta
  8. SUF sebesar Rp 50 juta
  9. AY sebesar Rp 30 juta
  10. EK sebesar Rp 20 juta

Dalam perkara ini, Ulum didakwa terkait kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp 8,4 miliar. Uang tersebut berasal dari lima sumber yang ditujukan untuk Imam Nahrawi. Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.

Ulum dijerat melanggar Pasal 12B ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Miftahul Ulim telah menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap yang diterima Miftahul Ulum.

Miftahul Ulum didakwa Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa telah melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UUU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat

Kasus Suap Eks Menpora, KPK Endus Peran Legenda Bulu Tangkis Taufik Hidayat

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 06:11 WIB

Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

Jaksa KPK: Taufik Hidayat Berikan Uang Rp 1 Miliar ke Imam Nahrawi

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 17:38 WIB

Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri

Lewat Eks Sepri, Nahrawi Bisa Renov Rumah dan Bikin Usaha Butik Sang Istri

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 16:13 WIB

Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

Bekas Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Didakwa Terima Duit Rp 11,5 Miliar

News | Kamis, 30 Januari 2020 | 14:25 WIB

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

Berkas Lengkap, Eks Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 12:44 WIB

Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan

Usai Diperiksa KPK, Ketua Koni Kabur Hindari Wartawan

Foto | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:40 WIB

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Periksa Ketua KONI Pusat

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:13 WIB

Terkini

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

Heboh! Di Sini Calon Politisi Perempuan Diminta Layanan Seks demi Tiket Pemilu

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:13 WIB

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

Info A1: Perang Lawan Iran karena Kebodohan Trump Ditipu Lobi Israel dan Tokoh Media AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 23:04 WIB

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:47 WIB

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Fatia Maulidiyanti Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:36 WIB

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

Pejabat Militer Israel Bongkar Detik-detik Ali Larijani Dihabisi di Rumah Aman

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

Gelar Doa Bersama, Fatia Maulidiyanti Tuntut Negara Agar Kasus Andrie Yunus Mendapat Jalan Terang

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:21 WIB

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

Iran Balas Operasi Gabungan, Rudal Hantam Kota Israel dan Pangkalan Amerika Serikat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

Ring 1 Iran Disusupi Mossad? Foto Misterius Picu Isu Operasi Rahasia Dugaan Tewasnya Ali Larijani

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:11 WIB

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

Menteri ESDM Jamin BBM, LPG, dan Listrik Tetap Aman Jelang Lebaran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 22:07 WIB

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

Dirut Jasa Marga Imbau Pemudik Pakai Aplikasi Travoy, Bisa Cek Lalu Lintas Real Time

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 21:55 WIB