Majelis hakim segera melerai ketegangan dan menyatakan bahwa terdakwa Ahmad Yani keberatan dengan keterangan terpidana Roby Okta Pahlevi.
Seusai sidang, keduanya (Roby dan Ahmad Yani) nampak bersalaman dan mengobrol sebentar di ruang sudang sebelum berpisah serta tidak memberikan keterangan apa pun.
Roby Okta Pahlevi selaku kontraktor jalan, sebelumnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan pada 28 Januari 2019, karena terbukti menyuap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani untuk mendapatkan 16 paket proyek jalan senilai Rp 129 miliar.
Sedangkan terdakwa Ahmad Yani didakwa menerima suap dan melibatkan terdakwa Elfyn MZ Muchtar selaku Kabid Jalan PUPR Muara Enim. Kedua terdakwa masih akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (25/2). (Antara).