Mahfud Sebut Omnibus Law Keamanan Laut Disusun Agar Tak Ada Masalah Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 05 Maret 2020 | 19:00 WIB
Mahfud Sebut Omnibus Law Keamanan Laut Disusun Agar Tak Ada Masalah Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Penyederhanaan regulasi keamanan laut melalui omnibus law kini masih dikerjakan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI hingga menjadi sebuah draf Rancangan Undang-undang (RUU). Alasan penyederhanaan tersebut selain dikarenakan terlalu banyaknya undang-undang yang mengatur juga untuk menghindari Ketidaksinkronan dalam memberikan hukuman.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tujuan dari penyederhanaan regulasi keamanan laut agar semua birokrasi yang terkait bisa terkoordinasi dengan baik dalam satu pintu yakni di Bakamla RI.

Mahfud menilai proses hukum keamanan laut memakan waktu yang lama karena harus melewati sejumlah instansi.

"Selama ini kadang kala terjadi kapal itu sudah ditangani satu instansi, nanti belum selesai di instansi lain, sesudah itu diperiksa lagi di tempat lain," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).

Mantan Ketua MK itu menyebut ada sejumlah Undang-undang yang dipakai untuk menjaga keamanan laut dari berbagai kementerian dan instansi terkait. Setidaknya ada 24 UU dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang digunakan pemerintah terkait regulasi keamanan laut.

Meski demikian, Mahfud tidak mempersoalkan hal tersebut. Namun ia menilai yang terjadi di lapangan justru timbul ketidaksingkronan saat pemerintah hendak memberikan hukum kepada penjahat di laut.

"Kadang yang satu nangkap, yang satu dibebaskan, kadangkala. Meski kasus itu tidak banyak, tapi pernah terjadi," ujarnya.

"Sehingga harus disatukan agar tidak menjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan kita," Mahfud menambahkan.

Perumusan omnibus law tentang keamanan laut kata Mahfud, masih berjalan dan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Dengan adanya omnibus law itu Mahfud menekankan kalau tidak akan menghilangkan kewenangan dari masing-masing lembaga atau kementerian.

"Tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing tetapi tidak boleh tumpang tindih. Itu prinsipnya dan itu akan dimulai tahun ini," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Pasal Zombie, KODE Inisiatif Sebut RUU Cipta Kerja Inkonstitusional

Banyak Pasal Zombie, KODE Inisiatif Sebut RUU Cipta Kerja Inkonstitusional

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 18:16 WIB

KKB Disebut Mau Ganggu PON XX di Papua, Mahfud: Pemerintah Sudah Antisipasi

KKB Disebut Mau Ganggu PON XX di Papua, Mahfud: Pemerintah Sudah Antisipasi

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 17:12 WIB

Mahfud MD: Jangan Panik, Kematian Akibat Flu Biasa Lebih Banyak dari Corona

Mahfud MD: Jangan Panik, Kematian Akibat Flu Biasa Lebih Banyak dari Corona

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 15:20 WIB

Pesan Mahfud MD ke Penceramah soal Virus Corona: Jangan Takut-takuti Warga

Pesan Mahfud MD ke Penceramah soal Virus Corona: Jangan Takut-takuti Warga

News | Kamis, 05 Maret 2020 | 14:23 WIB

Terkini

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB