Satu kamar otomatis menjadi milik 3 buruh wanita yang harus tidur bersama 72 buruh laki-laki lainnya di dalam satu atap. Sementara buruh laki-laki sisanya harus tidur berimpitan setiap harinya.
"Yang cewek dapat satu kamar, laki-laki cuma menempati kamar satunya, ruang tamu, ruang tengah, dapur, hingga teras juga. Kalau tak cukup, tidur di bus,” kata Ravi.
Tak sampai di situ, urusan makanan yang dijanjikan akan disesuaikan dengan "lidah Jawa Timur" pun tak juga dipenuhi.
Untuk menelan sepotong daging ayam dan setetes es teh manis, Ravi mengakui ia dan kawan-kawannya sangat jarang merasakannya.
"Kalau katering di sini tidak pernah ada minuman manis. Pernah saya dapat nasi bungkusan isinya Cuma nasi, urap, dan kangkung. Itu pun urapnya cuma tahu dipotong kecil-kecil dan parutan kelapa.”
"Ayam jarang, soto juga jarang, yang paling sering itu telur ayam bumbu Bali dan nasi. Kadang juga ditambahkan ote-ote buat lauk, itu yang katanya Rp 15 ribu. Kan kita manusia, butuh makanan 4 sehat 5 sempurna."
Masa kerja Ravi tak berlangsung lama. Per hari ini, Kamis (5/3/2020),ia tidak lagi berstatus sebagai karyawan PT Alpen Food Industry karena di-PHK.
Ia merasa, mendapat PHK bersama 600-an pekerja PT AFI lainnya karena bersikap kritis terhadap kondisi tersebut, dan melakukan pemogokan umum.
Klarifikasi Aice
Baca Juga: Ditindas Perusahaan, Buruh Es Krim Aice Minta PKB Tanggung Jawab
Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian menegaskan pihaknya telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.
Diketahui, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Indonesia (SGBBI) menyerukan aksi mogok kerja sejak Jumat, (21/2/2020)
"Kami harap pihak DGBBBI PT AFI dapat mengikuti anjuran yang diberikan oleh mediator," ungkap Simon.
Lebih lanjut, Simon menjawab sejumlah poin tuntutan yang diajukan SGBBI dalam bipartit. Selengkapnya, berikut klarifikasi yang disampaikan PT AFI.
1. Upah Pekerja
Salah satu tuntutan krusial yang diajukan oleh SGBBI yakni mengenai sistem pengupahan. Pada awalnya, SGBBI meminta agenda pembahasan kenaikan upah sebesar 15 persen dari sales tahun 2018 pada tahun 2019. Besaran upah yang diminta sebesar Rp 11.623.616.