Marak Penipuan Berkedok Syariah, Gus Nadir Minta Saran Tengku Zul

Iwan Supriyatna | Husna Rahmayunita | Suara.com

Sabtu, 07 Maret 2020 | 14:21 WIB
Marak Penipuan Berkedok Syariah, Gus Nadir Minta Saran Tengku Zul
Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir (Instagram/nadirsyahhosen_official)

Suara.com - Rais Syuriah PCNU Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir menyesalkan kasus penipuan berkedok syariah yang kekinian marak di tanah air. Gus Nadir bahkan meminta tanggapan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain terkait hal itu.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Gus Nadir menanggapi tautan artikel berjudul "Ratusan Orang Tertipu Perumahan Berkedok Syariah di Bogor, Kerugian Capai Rp 12 miliar".

Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa PT Alfatih Bangun Indonesia melakukan penipuan berkedok syariah dengan modus menawarkan perumahan di kawasan Bogor, Jawa Barat. Akibat penipuan itu, 125 menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 12 miliar.

Terkait kasus ini, Gus Nadir mengaku prihatin, berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi kepada siapapun. Ia pun memention Tengku Zul untuk meminta penjelasan mengenai ciri-ciri penipuan berkedok syariah.

"Ada yang bisa kasih panduan ciri-ciri penipuan semacam ini? Agar gak lagi jatuh korban dan istilah Syariah juga tidak disalahgunakan. Mungkin Kakanda @ustadtengkuzul berkenan memberi pencerahan," tulis Gus Nadir seperti dikutip Suara.com, Sabtu (7/3/2020).

Cuitan Gus Nadir soal penipuan berkedok syariah. (Twitter/@na_dirs)
Cuitan Gus Nadir soal penipuan berkedok syariah. (Twitter/@na_dirs)

Tak berselang lama, cuitan Gus Nadir tersebut mendapat sambutan dari Tengku Zul yang menerangkan bahwa dalam ajaran Islam, pelaku penipuan wajib dihukum, tanpa pandang bulu.

"Adinda, yang namanya penipu di mana-dimana tetap menipu saja. Dalam Islam siapa saja menipu atau mencuri, ya dihukum. Tidak pandang bulu. Nabi sabda: Andai Fatimah binti Muhammad mencuri, aku pasti akan potong tangannya. Yang lebih besar dosanya nipu rakyat ratusan juta jiwa, pakai jabatannya," balas Tengku Zul.

Tengku Zul lalu menjelaskan, untuk menjalankan segala kegiatan investasi di Indonesia diharuskan mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oknum yang melakukan penipuan baik yang berkedok syariah atau tidak, biasanya tidak memiliki rekomendasi dari OJK.

Tengku Zull tanggapi cuitan Gus Nadir soal penipuan berkedok syariah. (Twitter/@na_dirs)
Tengku Zull tanggapi cuitan Gus Nadir soal penipuan berkedok syariah. (Twitter/@na_dirs)

Lebih lanjut, Tengku Zul menambahkan, untuk menjalankan bisnis secara syariah juga wajib mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI selain pengawasan dari OJK.

"Adapun khusus untuk Investasi Syariah atau Usaha Syariah, maka wajib ada Rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, di samping dari dan adanya Pengawasan OJK," imbuh Tengku Zul.

Pun bila tidak memenuhi syarat tersebut, maka Tengku Zul menyarankan publik untuk tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran berkedok syariah.

"Jika Tidak ada maka jangan bergabung di dalamnya.Semoga satu saat kita bisa jumpa, adinda...Salam," kata Tengku Zul, memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wapres Ma'ruf: Pengembangan Ekonomi Syariah Harus Datangkan Manfaat

Wapres Ma'ruf: Pengembangan Ekonomi Syariah Harus Datangkan Manfaat

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 21:46 WIB

Penipuan Rumah Syariah Sidoarjo, Polisi Sita Vespa Mewah

Penipuan Rumah Syariah Sidoarjo, Polisi Sita Vespa Mewah

Jatim | Jum'at, 06 Maret 2020 | 16:47 WIB

Jawaban Gus Nadir saat Ditanya Khilafah Solusi Virus Corona

Jawaban Gus Nadir saat Ditanya Khilafah Solusi Virus Corona

News | Jum'at, 06 Maret 2020 | 14:03 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB