Sidang Pemutusan Internet Papua, Saksi Ahli Sebut Pemerintah Lawan Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Rabu, 11 Maret 2020 | 15:44 WIB
Sidang Pemutusan Internet Papua, Saksi Ahli Sebut Pemerintah Lawan Hukum
Ilustrasi internet (Shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan pemutusan internet Papua yang dilakukan oleh pemerintah pada Agustus-September 2019. Sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2020) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari penggugat Aliansi Jurnalis Independen, SAFEnet, YLBHI, LBH Pers, Elsam, ICJR dan KontraS. Sementara pihak tergugat yakni Kominfo sebagai tergugat 1 dan Presiden Jokowi sebagai tergugat 2.

Tim Pembela Kebebasan Pers mendatangkan dua saksi ahli yakni ahli HAM dan kebebasan pers Herlambang P. Witraman dan saksi ahli administrasi negara Oce Madril.

Herlambang menilai pelambatan atau pemadaman internet melanggar HAM yang diatur dalam U.N. Report Declares Internet Access a Human Right.

“Memutuskan sambungan orang dari internet adalah pelanggaran hak asasi manusia dan melawan hukum internasional," kata Herlambang di PTUN, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Sementara, Oce Madril menilai perbuatan yang dilakukan pemerintah melawan hukum.

Selain itu ia menyebut sikap diam presiden Jokowi atas tindakan menteri komunikasi dan informatika kala itu Rudiantara sama saja dengan tindakan pemerintah.

"Sesuai pasal 40 UU ITE, memang pemerintah mempunyai kewenangan. Hanya saja kewenangan itu terbatas, yaitu memutus akses terhadap muatan yang melanggar hukum. Memutus akses pada muatan, bukan berarti memutus akses internet," ucap Oce Madril.

Objek gugatan yang diajukan dalam sidang ini adalah tindakan pemutusan jaringan internet yang dilakukan pada 19 hingga 20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

baca juga

Tim menganggap tindakan pemerintah ini telah melanggar UU 40/1999 tentang Pers dan UU 12/2005 yang mengatur kebebasan mencari, menerima, serta memberi informasi.

Para penggugat menilai hakim perlu menyatakan keputusan pemerintah tersebut 'melawan hukum' agar tidak menjadi preseden buruk bagi demokrasi saat ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TNI-Polri Diminta Keluar dari Papua, Mahfud MD: Sehari Saja Ditarik, Hancur

TNI-Polri Diminta Keluar dari Papua, Mahfud MD: Sehari Saja Ditarik, Hancur

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 15:11 WIB

Mau Digugat ICW karena Umur, Pimpinan KPK: Itu Membanggakan, Saya Hormati

Mau Digugat ICW karena Umur, Pimpinan KPK: Itu Membanggakan, Saya Hormati

News | Rabu, 11 Maret 2020 | 12:30 WIB

PON XX Digelar di Papua, Mahfud Pastikan Tak Tambah Pasukan

PON XX Digelar di Papua, Mahfud Pastikan Tak Tambah Pasukan

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 21:42 WIB

Mahfud MD Gelar Rakor Menteri Bahas Keamanan Papua

Mahfud MD Gelar Rakor Menteri Bahas Keamanan Papua

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 15:58 WIB

Terkini

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:10 WIB

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Gegara Konflik Timur Tengah, Harga Mayones Naik 10%

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:06 WIB

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Wow! Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Lampaui Kepri dan Nasional

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 18:04 WIB

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Siapkan Lahan 48.000 Ha, Target Swasemba Kedelai 4 Tahun Bisa Tercapai

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:03 WIB

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter

Health | Minggu, 13 September 2026 | 18:02 WIB

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Dari Traveling hingga Kulineran, Begini Gaya Hidup Generasi Muda Saat Ini

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:58 WIB

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Kewajiban Investasi Indonesia Turun, Modal Asing Tetap Masuk

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 17:56 WIB

Sabun Apa yang Bisa Mencerahkan dan Memutihkan Badan? Ini 3 Pilihan Terjangkau

Sabun Apa yang Bisa Mencerahkan dan Memutihkan Badan? Ini 3 Pilihan Terjangkau

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 17:55 WIB

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 17:50 WIB

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Eks Kanitreskrim Polsek Rupat Utara Disidang Etik Terkait Penganiayaan Warga

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 17:47 WIB

×