Perusahaan yang memproduksi es krim berlabel Aice ini diduga melakukan eksploitasi, hingga menyebabkan sejumlah buruh perempuan hamil mengalami keguguran.
Dini Yulianti (23) mengakui pernah hamil dan keguguran sistem kerja di pabrik Aice. Kala itu, usia kandungannya berjalan lima bulan.
![Setidaknya, hal itulah yang dirasakan Arlini Aprilia (27) dan Dini Yulianti (23), dua buruh perempuan yang bekerja di pabrik PT Aplen Food Industry. [Suara.com/Yacub]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/03/03/29412-buruh-aice-1.jpg)
Dia dipacu bekerja oleh mandor di bagian produksi. Suatu saat dia merasakan sakit pinggang saat bekerja dan dilarikan ke IGD Rumah Sakit Kartika Husada, Setu, Kabupaten Bekasi.
"Keguguran saat itu pada bulan Januari 2019,” ujar wanita yang kini tengah mengandung lagi dua bulan, di Aula Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh Aice, Kampung Telajung RT 01/09, Cikarang Barat, kepada Suara.com, Selasa (3/3/2020).
BACA JUGA: Buruh Pabrik Aice Mogok Kerja, KSBP: 20 Buruh Wanita Keguguran Selama 2019
Dini meyakini, janinnya keguguran karena tidak ada kebijakan perusahaan agar para buruh perempuan yang hamil diperkenankan bekerja nonshift.
Padahal, hasil konsultasinya bersama dokter kandungan, Dini diminta untuk tidak melulu bergadang.
“Waktu itu minta nonshift karena ada riwayat rahim lemah, tapi dari perusahaan enggak dikasih. Alasannya karena yang hamil bukan saya doang,” ujar Dini.
Sejak keguguran itu, Dini dirumahkan satu bulan setengah atau 45 hari. Dini waktu itu terpaksa melakukan operasi kuret.
Baca Juga: Formula E Jakarta Ditunda karena Corona, Panitia Klaim Tak Ada Kerugian
Ironis, biaya berobat setelah kuret itu tidak ditanggung oleh perusahaan yang terletak di kawasan MM2100 tersebut.
“Biaya kuret waktu itu pakai jaminan kesehatan, tapi biaya berobat Rp 800 ribu pakai uang sendiri. Cuma enggak diganti oleh perusahaan,” imbuhnya.
Hak Jawab
PT Alpen Food Industry (es krim Aice) memberikan hak jawab terkait aksi mogok kerja yang dilakukan buruhnya.
Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI Simon Audry Halomoan Siagian mengklaim telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.
Selain sistem pengupahan, PT AFI juga diduga melakukan tindakan eksploitasi kepada pekerja wanita hamil.