Fatwa MUI Terkait Virus Corona Patahkan Tudingan Konspirasi

Selasa, 17 Maret 2020 | 22:00 WIB
Fatwa MUI Terkait Virus Corona Patahkan Tudingan Konspirasi
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Masduki Baidlowi yang juga juru bicara Wapres Maruf Amin. (Suara.com/Ria Rizki)

Orang yang sudah terpapar juga diharamkan untuk melakukan salat lima waktu secara berjemaah, tarawih, maupun Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

MUI juga memfatwakan haram bagi orang terpapar virus corona untuk menghadiri pengajian umum dan tablig akbar. Hal itu guna mengindari penularan virus secara massal.

Pelarangan untuk melangsungkan salat yang sifatnya berjmaah di tempat umum juga berlaku bagi orang yang sehat ataupun tidak terpapar Covid-19.

Namun ada catatan yang meski diperhatikan. Apabila tengah berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI