Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Rabu, 18 Maret 2020 | 19:12 WIB
Komisioner KPU RI Evi Novida Dipecat, Terbukti Langgar Kode Etik
Komisioner KPU Evi Novida (tengah) saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/02). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya dalam sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Keputusan tersebut berdasar hasil sidang etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lantaran Evi dinyatakan terbukti melakukan pelangggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad dalam persidangan etik yang digelar di Gedung DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat pada Rabu (18/3/2020).

Selain itu, DKPP juga turut menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap teradu lainnya yakni Ketua KPU RI Arief Budiman dan Komisioner KPU RI; Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis dan Hasyim Asyari.

Selanjutnya, sanksi berupa peringatan juga ditujukan kepada pejabat KPU daerah selaku teradu yakni, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Erwin Irawan dan Anggota KPU Mujiyo dan Zainab.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

Berkenaan dengan itu, DKPP pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk turut mengawasi putusan sidang etik tersebut. Di sisi lain, DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut selambatnya tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII (Evi) paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan."

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Corona Masif Jelang Pilkada, KPU Bahas Teknis Pegawai Kerja di Rumah

Corona Masif Jelang Pilkada, KPU Bahas Teknis Pegawai Kerja di Rumah

News | Senin, 16 Maret 2020 | 11:00 WIB

Paripurna DPR Setujui Raka Sandi sebagai Komisioner KPU

Paripurna DPR Setujui Raka Sandi sebagai Komisioner KPU

DPR | Kamis, 27 Februari 2020 | 16:20 WIB

Hasto Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Suap Wahyu

Hasto Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK soal Kasus Suap Wahyu

Video | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:51 WIB

Komisioner KPU Evi Novida Diperiksa KPK

Komisioner KPU Evi Novida Diperiksa KPK

Foto | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:34 WIB

Komisioner KPU Evi Sangkal Dicecar KPK Soal Aliran Suap Wahyu dari Harun

Komisioner KPU Evi Sangkal Dicecar KPK Soal Aliran Suap Wahyu dari Harun

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 17:04 WIB

Terkini

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

OJK Bongkar 3 Skandal Besar, Saham BOGA dan PANR Digoreng Habis-habisan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:51 WIB

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

4 Sleeping Moisturizer Atasi Kulit yang Kering dan Kemerahan Hanya Semalam

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 07:50 WIB

MARK Siapkan Dana Rp75 Miliar untuk Bagi-bagi Dividen Ini Jadwalnya

MARK Siapkan Dana Rp75 Miliar untuk Bagi-bagi Dividen Ini Jadwalnya

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 07:48 WIB

KontraS Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Maulid di Pidie, Desak Investigasi Independen!

KontraS Aceh Kecam Penembakan Warga Saat Maulid di Pidie, Desak Investigasi Independen!

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Praktis

Cara Transfer File dari HP Lama ke HP Baru dengan Cepat dan Praktis

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta

Viral Pendaki Ditandu Naik Gunung Merbabu, Biaya Capai Rp30 Juta

Surakarta | Kamis, 05 November 2026 | 07:44 WIB

Beli HP 5G Rp3,5 Juta Ini Dilengkapi Internet Unlimited Selama 2 Tahun

Beli HP 5G Rp3,5 Juta Ini Dilengkapi Internet Unlimited Selama 2 Tahun

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 07:40 WIB

Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit

Apa Itu Makar? Ramai Dibahas Dalam Kasus Penyadapan Prabowo yang Menyeret Eks Kapolri Listyo Sigit

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:33 WIB

Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana UGM di Sidang Roy Suryo Hari Ini!

Jokowi akan Tunjukkan Ijazah SD hingga Sarjana UGM di Sidang Roy Suryo Hari Ini!

News | Kamis, 05 November 2026 | 07:31 WIB

Kritik Pemerintah Tak Berarti Ngebet Ganti Presiden: Salah Kaprah Demokrasi

Kritik Pemerintah Tak Berarti Ngebet Ganti Presiden: Salah Kaprah Demokrasi

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 07:20 WIB

×