Jakarta Darurat Corona, TJ Tak Operasikan Bus Non-BRT hingga Angkutan Malam

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Sabtu, 21 Maret 2020 | 00:07 WIB
Jakarta Darurat Corona, TJ Tak Operasikan Bus Non-BRT hingga Angkutan Malam
Bus Transjakarta. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pemangkasan pada layanan bus TransJakarta (TJ). Angkutan non-Bus Rapid Transit (BRT) atau luar koridor hingga angkutan malam hari tak dioperasikan untuk sementara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT TransJakarta, Yoga Adiwinarto, mengatakan rute bus TJ yang dioperasikan hanya berada dalam koridor. Keputusan ini disebutnya diterapkan mulai Senin (23/3/2020).

"Jadi, rute kami non BRT royal trans, perbatasan, metrotrans itu kami stop operasi. Angkutan malam hari kami tiadakan per hari senin, 23 maret 2020," ujar Yoga di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2020).

Selain itu, pembatasan kapasitas juga tetap diterapkan seperti yang sudah dilakukan pekan ini. Dalam satu bus gandeng atau articulated hanya boleh 60 pelanggan dan bus single 30 penumpang.

"Lalu juga kapasitas tiap-tiap bus, itu juga kami batasi sama seperti hari ini," jelasnya.

Selama menaiki bus dan berada di halte, Yoga meminta agar masyarakat menjaga jarak paling tidak satu lencang tangan. Tindakan ini dilakukan demi mencegah penularan virus corona.

"Kami mengimbau para pelanggan untuk memastikan untuk duduk di jarak antara satu kursi, lalu juga untuk berdiri di halte dan juga di bus, jaraknya adalah sepanjang satu lengan atau lencang depan atau kanan," katanya.

DKI Jakarta telah diterapkan sebagai daerah tanggap darurat bencana Covid atau Corona. Karena penetapan ini, jam operasional angkutan umum dipangkas.

Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemangkasan berlaku untuk transportasi yang dikelola pihaknya, yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT). Jam operasionalnya dipangkas menjadi pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

"MRT, LRT dan Transjakarta, ini akan dibatasi jam operasionalnya. Keseluruhan mulai jam 06.00 pagi sampai jam 20.00 WIB," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak, Aspri dan Sopir Menteri Tjahjo Kumolo Positif Covid-19

Anak, Aspri dan Sopir Menteri Tjahjo Kumolo Positif Covid-19

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 23:52 WIB

Sempat Jadi PDP Covid-19, Wanita Ini Diam-diam Tinggal di Hotel

Sempat Jadi PDP Covid-19, Wanita Ini Diam-diam Tinggal di Hotel

News | Jum'at, 20 Maret 2020 | 23:47 WIB

Pasien Berstatus PDP Covid-19 di RSUD Pamekasan Meninggal Dunia

Pasien Berstatus PDP Covid-19 di RSUD Pamekasan Meninggal Dunia

Jatim | Jum'at, 20 Maret 2020 | 23:07 WIB

Crawford vs Spence, Lalu Zohri Cs Dipulangkan ke Daerah

Crawford vs Spence, Lalu Zohri Cs Dipulangkan ke Daerah

Sport | Jum'at, 20 Maret 2020 | 23:05 WIB

Terkini

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12 WIB

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:03 WIB