Ancaman Pidana Berkerumun Saat Wabah Covid-19, ICJR: Penyesatan Informasi

Chandra Iswinarno, Erick Tanjung

Kamis, 26 Maret 2020 | 09:03 WIB
Ancaman Pidana Berkerumun Saat Wabah Covid-19, ICJR: Penyesatan Informasi
Peneliti Institute for Criminal Justtice Reform, Erasmus AT Napitupulu dalam diskusi di Kafe Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016). [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai ancaman penggunaan Pasal 212 KUHP untuk menakut-nakuti masyarakat yang tidak menuruti perintah social distancing merupakan tindakan berlebihan. Hal ini merupakan bentuk overkriminalisasi yang akan memberi beban lanjutan kepada negara.

"Yang harus digalakan kepada masyarakat adalah pentingnya pencegahan, dengan memberikan informasi komprehensif, berbasis bukti dan berdasar dengan mengedepankan aspek kesehatan untuk membangun kesadaran masyarakat. Bukan ketakutan dengan ancaman pidana," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus AT Napitupulu dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (26/3/2020).

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk sebisa mungkin melakukan aktivitas dari rumah dan menerapkan social distancing agar penyebaran Covid-19 yang semakin merebak dapat segera terkendali. Akan tetapi, perintah tersebut sayangnya masih saja tidak diindahkan oleh sebagian orang yang ditemukan sedang berkumpul dan melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu di luar rumah.

Divisi Humas Polri kemudian menyebarkan infografis di media sosial yang berisi peringatan bahwa apabila masyarakat tidak mengindahkan perintah petugas maka dapat dipidana segaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP.

Namun, bunyi ketentuan Pasal 212 KUHP yang tercantum dalam infografis tersebut ternyata hanya dikutip secara sepenggal-sepenggal. Bahkan unsur esensial dalam pasal tersebut yakni “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” juga luput dicantumkan.

Adapun bunyi Pasal 212 KUHP secara lengkap sebagai berikut: "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada seseorang pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan orang yang waktu 'membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut undang-undang atau karena permintaan pegawai negeri 'itu, dihukum karena perlawanan, dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00."

"Penghilangan unsur itu merupakan penyesatan informasi yang dilakukan oleh kepolisian," terangnya.

Selain itu, apabila dikaji lebih dalam, menurut R. Soesilo, Pasal 212 KUHP merupakan ketentuan yang diterapkan misalnya ketika seseorang hendak ditangkap oleh petugas kepolisian kemudian melakukan perlawanan dengan memukul dan menendang petugas.

Sehingga dalam konteks apabila masyarakat tidak mengindahkan himbauan Pemerintah untuk melakukan social distancing direspon oleh ancaman penggunaan pidana penjara lewat Pasal 212 maka akan terjadi penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau overkrimininalisasi.

baca juga

Tindakan overkriminalisasi ini menurut pandangan ICJR menunjukkan bahwa Pemerintah seperti tidak mampu untuk berinisiatif dan menggunakan cara yang lebih efektif untuk mengendalikan wabah Covid-19. Dengan begitu terlihat pemerintah tidak bersinergi dan tidak memandang pencegahan penyebaran Covid-19 secara komprehensif.

Mahkamah Agung pada 23 Maret 2020 lalu menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya. SEMA ini intinya menekankan bahwa persidangan dan administrasi peradilan hanya dilakukan untuk hal yang sangat urgent.

Lewat SE ini terlihat bahwa banyaknya perkara yang harus ditangani memberikan beban tersendiri bagi peradilan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Jika Pemerintah serta merta mempromosikan ancaman kriminalisasi, dengan konsekuensi akan ada tindakan hukum yang diberlakukan kepada pelanggar social distancing, maka Pemerintah tidak sejalan dengan upaya MA mencegah penyebaran Covid-19 dalam lingkup peradilan.

Ancaman ini juga jelas bertentangan dengan semangat social distancing itu sendiri.

"Padahal Lapas pun sekarang telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran terjadi di dalam Lapas sebagai tempat yang rentan penyebaran virus. Harusnya pemerintah juga mempertimbangkan hal ini," tutur dia.

Pemerintah seolah gagal memaksimalkan cara lain untuk mengedukasi masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pemerintah harusnya menjelaskan informasi komprehensif tentang Covid-19 dan dampaknya kepada masyarakat berbagai tingkatan sesuai dengan peran-peran masing-masing aparatur negara.

Ketidakmampuan pemerintah untuk menjelaskan secara komprehensif pentingnya pencegahan penyebaran Covid-19 dan malah mengancam dengan pidana akan semakin menimbulkan ketidakpercayaan publik pada kinerja pemerintah. Di tengah kondisi ketidakpastian seperti ini, harusnya Pemerintah punya cara yang lebih baik dan berdasar dalam mengedukasi masyarakatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih

Polisi Pakai Pasal Berlapis, Demo saat Corona Bisa Dibui 1 Tahun Lebih

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 14:00 WIB

Tentara Ikut Bubarkan Kerumunan Massa di Makassar selama Wabah Corona

Tentara Ikut Bubarkan Kerumunan Massa di Makassar selama Wabah Corona

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 04:05 WIB

Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting

Polisi Bubarkan Kru Kisah Cinta Anak Tiri yang Tetap Nekat Syuting

Video | Selasa, 24 Maret 2020 | 20:50 WIB

Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...

Jakarta Darurat Corona, Polisi akan Pidanakan Warga, Jika...

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 13:02 WIB

Tutup Area Publik, Pemerintah Ingatkan Hindari Kerumunan dan Jaga Jarak

Tutup Area Publik, Pemerintah Ingatkan Hindari Kerumunan dan Jaga Jarak

Health | Rabu, 18 Maret 2020 | 15:15 WIB

Terkini

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Polda DIY Pastikan Malioboro Dalam Kendali Penuh Usai Kerahkan Water Cannon dan Gas Air Mata

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:14 WIB

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla

Sumsel | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:44 WIB

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Pengamat Tanggapi Harga Saham BYAN Haji Isam

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:17 WIB

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Menyusuri Makam Imam Al Bukhari di Uzbekistan, Ada Jejak Bung Karno di Soekarno Hall

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Brace Balsa Sekulic Bawa Persib Hajar Melbourne FC, Maung Bandung Sempurna di ACL Two

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Dramatis! Timnas Indonesia Singkirkan Moldova 9-8, Garuda Muda Tembus 16 Besar Piala Dunia U-15

Bola | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Demo di Jogja Ricuh: Gerbang DPRD DIY Didobrak, Wisatawan Malioboro Kocar-kacir

Video | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Niat Liburan Berubah Mencekam: Cerita Keluarga Terjebak Demo Rusuh Malioboro hingga Dievakuasi

Jogja | Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:23 WIB

×