CEK FAKTA: Benarkah Anies Minta Suami Istri Setop Sementara Hubungan Badan?

Reza Gunadha, Ruhaeni Intan

Kamis, 26 Maret 2020 | 14:04 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Anies Minta Suami Istri Setop Sementara Hubungan Badan?
Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

Suara.com - Belum lama ini beredar surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta yang berisi seruan untuk menghentikan hubungan suami istri selama sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.

Surat itu memiliki nomor surat yaitu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri dalam rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.

"Dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian isi surat tersebut.

Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)
Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

Namun, apakah kebenaran isi surat tersebut dapat dipercaya?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Suara.com pada Kamis (26/3/2020), ditemukan bukti bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.

Pasalnya, seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/2020), surat Nomor 6 Tahun 2020 itu bukan berisi seruan penghentian hubungan suami istri melainkan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
  2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
  3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
  4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Informasi terkait:

baca juga
  1. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
  2. Panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa kabar mengenai adanya surat edaran penghentian hubungan suami istri sementara akibat corona adalah kabar hoaks.

Informasi tersebut dihasilkan dari surat edaran dengan nomor sama namun isinya telah diubah sehingga menghasilkan informasi yang menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ziarah Makam Dibatasi 1 Orang, Pemprov DKI: Lebih Bagus Tidak Sama Sekali

Ziarah Makam Dibatasi 1 Orang, Pemprov DKI: Lebih Bagus Tidak Sama Sekali

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:54 WIB

Wabah Corona di Jakarta, PBSI Ajukan Perubahan Jadwal Indonesia Open 2020

Wabah Corona di Jakarta, PBSI Ajukan Perubahan Jadwal Indonesia Open 2020

Sport | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:51 WIB

Panduan Keluar Rumah saat Pandemi Covid-19 Bagi Pasien Penyakit Jantung

Panduan Keluar Rumah saat Pandemi Covid-19 Bagi Pasien Penyakit Jantung

Health | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:51 WIB

Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik

Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:34 WIB

Butuh Rp 100 Triliun untuk Atasi Dampak COVID-19

Butuh Rp 100 Triliun untuk Atasi Dampak COVID-19

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:24 WIB

Influencer Amerika yang Ikut Tantangan Jilat Toilet Positif Covid-19

Influencer Amerika yang Ikut Tantangan Jilat Toilet Positif Covid-19

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:24 WIB

Jakarta Siap Lakukan Rapid Test Covid-19, Begini Prosedurnya

Jakarta Siap Lakukan Rapid Test Covid-19, Begini Prosedurnya

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:28 WIB

Dampak COVID-19, Polusi Udara Menurun Drastis

Dampak COVID-19, Polusi Udara Menurun Drastis

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:05 WIB

Studi: 52 Persen Tenaga Kesehatan Covid-19 Rentan Alami Depresi

Studi: 52 Persen Tenaga Kesehatan Covid-19 Rentan Alami Depresi

Health | Kamis, 26 Maret 2020 | 12:59 WIB

Terkini

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Jetour T2 i-DM Padukan Desain Boxy Ikonik dengan Teknologi PHEV Modern

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

HP 64 GB Mulai Lemot? Coba 6 Trik Sederhana Ini sebelum Ganti Ponsel

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak

Mengenal Tengku Mansyur Chalid, Pejuang Daerah asal Siak

Riau | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang

Lomba Menghias Pasar Godean HUT ke-81 RI, Jadi Wujud Syukur Pedagang

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:26 WIB

Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral

Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!

Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an

Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×