CEK FAKTA: Benarkah Anies Minta Suami Istri Setop Sementara Hubungan Badan?

Reza Gunadha | Ruhaeni Intan | Suara.com

Kamis, 26 Maret 2020 | 14:04 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Anies Minta Suami Istri Setop Sementara Hubungan Badan?
Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

Suara.com - Belum lama ini beredar surat edaran dari Gubernur DKI Jakarta yang berisi seruan untuk menghentikan hubungan suami istri selama sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.

Surat itu memiliki nomor surat yaitu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri dalam rangka Penghentian Penyebaran COVID-19.

"Dalam rangka menghambat penyebaran virus COVID-19 maka untuk sementara waktu hubungan suami istri dihentikan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan," demikian isi surat tersebut.

Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)
Tangkapan layar hoaks terkait Surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Hubungan Suami Istri Dalam Rangka Penghentian Penyebaran COVID-19. (ANTARA/Twitter)

Namun, apakah kebenaran isi surat tersebut dapat dipercaya?

PENJELASAN

Berdasarkan penelusuran Suara.com pada Kamis (26/3/2020), ditemukan bukti bahwa surat edaran tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.

Pasalnya, seperti diberitakan kantor berita Antara pada Kamis (26/3/2020), surat Nomor 6 Tahun 2020 itu bukan berisi seruan penghentian hubungan suami istri melainkan Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Dalam Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani langsung oleh Anies Baswedan itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
  2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.
  3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
  4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

Informasi terkait:

  1. Penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
  2. Panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas maka dapat dipastikan bahwa kabar mengenai adanya surat edaran penghentian hubungan suami istri sementara akibat corona adalah kabar hoaks.

Informasi tersebut dihasilkan dari surat edaran dengan nomor sama namun isinya telah diubah sehingga menghasilkan informasi yang menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ziarah Makam Dibatasi 1 Orang, Pemprov DKI: Lebih Bagus Tidak Sama Sekali

Ziarah Makam Dibatasi 1 Orang, Pemprov DKI: Lebih Bagus Tidak Sama Sekali

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:54 WIB

Wabah Corona di Jakarta, PBSI Ajukan Perubahan Jadwal Indonesia Open 2020

Wabah Corona di Jakarta, PBSI Ajukan Perubahan Jadwal Indonesia Open 2020

Sport | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:51 WIB

Panduan Keluar Rumah saat Pandemi Covid-19 Bagi Pasien Penyakit Jantung

Panduan Keluar Rumah saat Pandemi Covid-19 Bagi Pasien Penyakit Jantung

Health | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:51 WIB

Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik

Penggali Kubur Aman Corona, Mayat Dibungkus Berlapis, Peti Dikemas Plastik

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:34 WIB

Butuh Rp 100 Triliun untuk Atasi Dampak COVID-19

Butuh Rp 100 Triliun untuk Atasi Dampak COVID-19

Bisnis | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:24 WIB

Influencer Amerika yang Ikut Tantangan Jilat Toilet Positif Covid-19

Influencer Amerika yang Ikut Tantangan Jilat Toilet Positif Covid-19

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:24 WIB

Jakarta Siap Lakukan Rapid Test Covid-19, Begini Prosedurnya

Jakarta Siap Lakukan Rapid Test Covid-19, Begini Prosedurnya

News | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:28 WIB

Dampak COVID-19, Polusi Udara Menurun Drastis

Dampak COVID-19, Polusi Udara Menurun Drastis

Otomotif | Kamis, 26 Maret 2020 | 13:05 WIB

Studi: 52 Persen Tenaga Kesehatan Covid-19 Rentan Alami Depresi

Studi: 52 Persen Tenaga Kesehatan Covid-19 Rentan Alami Depresi

Health | Kamis, 26 Maret 2020 | 12:59 WIB

Terkini

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 22:00 WIB

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 21:00 WIB

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:51 WIB

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:09 WIB

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:02 WIB

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:45 WIB

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:21 WIB

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:06 WIB

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:39 WIB

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:37 WIB