Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Senin, 06 April 2020 | 21:38 WIB
Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Suara.com/Achmad Ali]

Suara.com - Anggota Komnas HAM Choirul Anam meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menyusun dasar hukum yang jelas bagi pelaksana teknis seperti Polri di lapangan, terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Choirul mengatakan, Terawan sebenarnya memiliki porsi kewenangan yang besar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (berdasar UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan).

"Menkes sebagai penaggung jawab PP diharapkan memberi kejelasan ini. Kapan waktu, apa prasyarat dan lokasinya, sehingga semua akuntabel," kata Choirul Anam melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Senin (6/4/2020).

Choirul menilai, sejumlah tindakan Polri seringkali tidak berdasar hukum yang jelas, seperti menangkap orang yang melawan ketika dibubarkan saat berkerumun.

"Idealnya tata kelola tidak boleh berkumpul diterjemahkan secara lebih jelas dan detail di PP atau Kemenkes sebagai pemanggu PP tersebut. Dengan begitu, apa yang dilakukan oleh kepolisian memiliki dasar yang khusus, bukan umum seperti yang biasa kepolisian gunakan.”

Choirul dalam hal ini mengusulkan sanksi denda bagi mereka yang tidak mematuhi aturan PSBB bukan pidana penjara.

"Kecuali untuk hal yang khusus. Misalkan suspect melarikan diri dari pengobatan, atau melakukan kejahatan terhadap alat-alat yang dibutuhkan oleh tim medis," lanjut Choirul.

Selain itu, penjelasan PP tersebut juga harus merinci penghinaan presiden atau pejabat pemerintah yang semacam apa yang dianggap sebagai penghinaan sehingga tidak multitafsir ketika kritik dianggap menghina.

"Kritik kebijakan penting dalam situasi apapun, bahkan dalam kondisi darurat ini. Karena akan menguji apakah kebijakan yang telah diambil tepat atau tidak. Kalau tidak ada kritik kebijakan, potensial tidak tepat lebar. Dan ini sehat bagi demokrasi kita," ucap Choirul.

baca juga

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan kabareskrim dan kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di lain sisi, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Minta Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Zikir Nasional Lawan Virus Corona

DPR Minta Wapres Ma'ruf Amin Pimpin Zikir Nasional Lawan Virus Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 20:34 WIB

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

News | Senin, 06 April 2020 | 18:51 WIB

Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road

Surat Edaran Kemenag: Tidak Perlu Buka Puasa Bersama dan Sahur on the Road

News | Senin, 06 April 2020 | 17:14 WIB

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

Sebut TR Kapolri Bermasalah, LBH: Bisa Sewenang-wenang dan Memihak Penguasa

News | Senin, 06 April 2020 | 14:53 WIB

Bebas Ganjil Genap, Bukan Berarti Tilang e-TLE Jadi Kendor

Bebas Ganjil Genap, Bukan Berarti Tilang e-TLE Jadi Kendor

Otomotif | Senin, 06 April 2020 | 12:06 WIB

Besok Urung Buka, Pasar Tanah Abang Masih Tutup Sampai 19 April

Besok Urung Buka, Pasar Tanah Abang Masih Tutup Sampai 19 April

News | Minggu, 05 April 2020 | 22:47 WIB

Amir Khan Ikut Meyakini Virus Corona Ada Kaitan dengan Konspirasi 5G

Amir Khan Ikut Meyakini Virus Corona Ada Kaitan dengan Konspirasi 5G

Sport | Minggu, 05 April 2020 | 19:15 WIB

Indonesia Wajibkan Semua Warga Pakai Masker Kain saat Keluar Rumah

Indonesia Wajibkan Semua Warga Pakai Masker Kain saat Keluar Rumah

News | Minggu, 05 April 2020 | 16:41 WIB

Kisah Buruh Saat Wabah Corona, Diusir dari Kontrakan Hingga Jadi Pemulung

Kisah Buruh Saat Wabah Corona, Diusir dari Kontrakan Hingga Jadi Pemulung

Banten | Minggu, 05 April 2020 | 13:38 WIB

Bertahan di Tengah Wabah Corona, Hotel di Jogja Beri Paket Isolasi 14 Hari

Bertahan di Tengah Wabah Corona, Hotel di Jogja Beri Paket Isolasi 14 Hari

Jogja | Minggu, 05 April 2020 | 10:55 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×