Jakarta PSBB, Ini 5 Kewajiban Pengelola Hotel

Jum'at, 10 April 2020 | 10:11 WIB
Jakarta PSBB, Ini 5 Kewajiban Pengelola Hotel
Ilustrasi kamar hotel. [shutterstock]

Suara.com - DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu berdampak pada semua lini usaha termasuk salah satunya perhotelan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, hotel termasuk dalam sektor usaha yang tak boleh berhenti beroperasi selama PSBB Jakarta. Namun, tetap ada perlakuan khusus yang harus diterapkan selama masa-masa itu.

Bagaimanapun juga, usaha perhotelan berperan penting dalam situasi wabah COVID-19 seperti sekarang. Jadi, meski tak ditutup, pengelola berkewajiban melakukan beberapa hal guna memastikan karyawan dan seisi hotel tak ada yang tertular.

Agar tak lagi merasa bingung, sesuai Peraturan Gubenur Nomor 33 tahun 2020, berikut adalah rangkuman lengkap mengenai apa saja yang perlu dilakukan oleh pemilik dan pengelola hotel selama masa PSBB Jakarta:

1. Pengelola hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.

2. Membatasi setiap tamu agar hanya beraktivitas di dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan layanan kamar (room service).

3. Menutup fasilitas yang berpotensi mendatangkan kerumunan.

4. Melarang tamu yang sakit atau menunjukkan gejala tidak sehat seperti suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak nafas untuk tidak masuk hotel.

5. Mewajibkan karyawan menggunakan masker, sarung tangan, dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga: Merapi Erupsi Lagi, Tinggi Kolom 3.000 Meter

PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Anies: Akan Banyak Patroli

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota akan dimulai Jumat (10/4/2020) tepat pukul 00.00 WIB. Setelah PSBB resmi diterapkan, Anies menyebut akan banyak patroli dari aparat keamanan.

Anies menuturkan, pihaknya hingga saat ini masih menggodok Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi teknis pelaksanaan PSBB di Jakarta. Setelahnya, pihaknya ingin agar penerapan PSBB dijalankan sesuai dengan Pergub itu.

"Jadi PSBB ini akan berlaku hari Jumat tanggal 10 pukul 00.00, dan nanti akan banyak patroli," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).

Anies mengatakan aparat yang melakukan patroli terdiri dari personil kepolisian hingga TNI.

Mereka akan memantau adanya masyarakat yang tidak mengindahkan PSBB dan tetap berkerumun di luar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI