Maladministrasi, Politisi hingga Ombudsman Kritik Surat Stafsus Milenial

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 14 April 2020 | 11:34 WIB
Maladministrasi, Politisi hingga Ombudsman Kritik Surat Stafsus Milenial
Presiden Jokowi mengumumkan tujuh staf khusus baru di Istana Merdeka, Jakarta. (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Sejumlah tokoh dan politikus turut menyoroti tindakan Andi Taufan Garuda Putra, Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi, yang menerbitkan surat ke camat seluruh Indonesia.

Kebanyakan dari mereka menyayangkan tindakan Stafsus Presiden tersebut dan menganggap Andi telah menyalahi wewenang.

Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyebut, penerbitan surat tersebut tidak menuruti etika dan hirarki pemerintahan.

"Melakukan 'kebaikan' tidak boleh dengan cara yang salah. Surat Stafsus ini jelas menabrak etika kepatutan dan hirarki pemerintahan. Menyurati Camat semestinya lewat Gubernur/Bupati/Walikota," tulis Ferdinand melalui Twitter, Selasa (14//4/2020).

Jurnalis cum aktivis kemanusiaan Andreas Harsono tak luput mengkritik tindakan Andi Taufan Garuda.

Ia mempertanyakan bagaimana bisa seorang lulusanUniversitas Harvard bisa menyalahgunakan kekuasaan untuk melancarkan aktivitas perusahaannya.

"Aku yakin @Harvard mengajarkan tentang 'konflik kepentingan' di kampusnya. Bagaimana bisa seorang Staf Presiden Jokowi, yang juga lulusan Harvard, di Jakarta menggunakan kekuasaannya untuk memastikan layanan perusahaannya digunakan seluruh negara?" tulis Andreas dalam bahasa Inggris, Selasa (14/4/2020).

Surat edaran Stafsus Presiden Andi Taufan. (Twitter/@Nicho_Silalahi)
Surat edaran Stafsus Presiden Andi Taufan. (Twitter/@Nicho_Silalahi)

Senada dengan hal tersebut, Komisaris Ombudsman Alvin Lie bahkan dengan tegas mengatakan bahwa penerbitan surat oleh Stafsus Presife itu adalah sebuah maladministrasi dan pelanggaran berat.

"Ini merupakan suatu tindakan yang terindikasi maladministrasi," kata Alvin Lie saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/4/2020).

Menurut Alvin, penerbitan surat edaran tidak termasuk dalam tugas pokok seorang Staf Khusus Presiden.

"Tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar, surat edaran dan sebagainya," jelas Alvin.

Ia juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan Stafsus Andi Taufan Garuda Putra berpotensi memiliki kepentingan tertentu.

"Ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut adalah perusahaan di mana staf tersebut juga mempunyai peran di sana," tambah Alvin.

Komisioner Ombudsman ini pun menilai bahwa tindakan yang dilakukan Andi Taufan merupakan pelanggaran berat.

"Ini adalah pelanggaran berat karena sekretariat negara adalah lembaga negara, dan staf khusus bukan lah pejabat yang berwenang untuk menggunakan kop surat Setneg," jelas Alvin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Stafsus Jokowi Surati Camat, ORI: Berpotensi Konflik Kepentingan!

Heboh Stafsus Jokowi Surati Camat, ORI: Berpotensi Konflik Kepentingan!

News | Selasa, 14 April 2020 | 10:10 WIB

Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat

Soal Surat Stafsus Presiden, Komisioner Ombudsman: Ini Pelanggaran Berat

News | Selasa, 14 April 2020 | 09:51 WIB

Beredar Surat Stafsus Presiden ke Camat, Selipkan Perusahaannya

Beredar Surat Stafsus Presiden ke Camat, Selipkan Perusahaannya

News | Selasa, 14 April 2020 | 08:50 WIB

Napi Baru Bebas Mencuri Lagi, Komisioner Ombudsman: Menkumham Tidak Mikir

Napi Baru Bebas Mencuri Lagi, Komisioner Ombudsman: Menkumham Tidak Mikir

News | Kamis, 09 April 2020 | 19:28 WIB

Unggah Foto Luhut saat Masih Muda, Ferdinand: Luhut Bukan Kaleng-kaleng Bos

Unggah Foto Luhut saat Masih Muda, Ferdinand: Luhut Bukan Kaleng-kaleng Bos

News | Kamis, 09 April 2020 | 12:55 WIB

Said Didu Balas Surat LBP, Akun IG Ferdinand: Isinya Ngeles ala Bajaj

Said Didu Balas Surat LBP, Akun IG Ferdinand: Isinya Ngeles ala Bajaj

News | Rabu, 08 April 2020 | 10:28 WIB

Komisioner Ombudsman Heran Bandara Surabaya Masih Pasang Bilik Disinfektan

Komisioner Ombudsman Heran Bandara Surabaya Masih Pasang Bilik Disinfektan

News | Sabtu, 04 April 2020 | 13:58 WIB

Pernyataannya Direvisi, Ferdinand Minta Fadrjoel Mundur jadi Jubir Presiden

Pernyataannya Direvisi, Ferdinand Minta Fadrjoel Mundur jadi Jubir Presiden

News | Kamis, 02 April 2020 | 21:38 WIB

Curiga, Ferdinand Tanyakan Alasan Menkumham Yasonna Bebaskan 30 Ribu Napi

Curiga, Ferdinand Tanyakan Alasan Menkumham Yasonna Bebaskan 30 Ribu Napi

News | Rabu, 01 April 2020 | 20:32 WIB

Ferdinand Hutahaean Usulkan Empat Hal Selain Lockdown, Apa Saja?

Ferdinand Hutahaean Usulkan Empat Hal Selain Lockdown, Apa Saja?

News | Rabu, 01 April 2020 | 08:44 WIB

Terkini

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026,  Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:43 WIB

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:39 WIB

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:36 WIB

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel

News | Rabu, 15 April 2026 | 19:03 WIB

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:58 WIB

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI

News | Rabu, 15 April 2026 | 18:44 WIB