Ramai #BebaskanSitiFadilah, Masih Ingat Siapa Dia dan Kasusnya?

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 16 April 2020 | 11:14 WIB
Ramai #BebaskanSitiFadilah, Masih Ingat Siapa Dia dan Kasusnya?
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani pemeriksan perdana di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (1/11).

Suara.com - Jagad sosial media Twitter tengah ramai dengan topik pembicaraan untuk membebaskan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari untuk mengatasi pandemi corona.

Tagar #BebaskanSitiFadilah pun menduduki trending topik Twitter sejak Rabu (14/4/2020).

Politisi Fahri Hamzah bahkan secara terbuka meminta kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan Siti Fadilah Supari.

Fahri menganggap hanya Siti Fadilah yang bisa menjadi teman bicara dalam menghadapi pandemi virus corona.

"Saat pemerintah memerlukan pandangan lain tentang virus dan vaksin, bebaskanlah ibu Siti fadilah. Dialah teman bicara yang sebenarnya. Dia yang bisa melihat peristiwa ini dalam kepentingan nasional," tulis Fahri dalam keterangannya Maret lalu.

Tagar #BebaskanSitiFadilah. (Tangkapan layar/Twitter)
Tagar #BebaskanSitiFadilah. (Tangkapan layar/Twitter)

Tak hanya tagar sosial media, sebuah petisi di laman change.org bahkan telah dibuat oleh Satrio Wibowo sejak akhir Maret 2020 untuk membebaskan Siti Fadilah Supari dari Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Dalam petisi tersebut, tertulis rekam jejak Siti Fadilah dalam menghadapi wabah flu burung dan flu babi yang pernah melanda.

Petisi tersebut juga meyebutkan kondisi usia Siti yang kini telah menginjak 70 tahun dan kerentanannya atas penularan covid-19 di dalam penjara sebagai pertimbangan pembebasan.

Hingga Kamis (16/4/2020), petisi yang juga mencantumkan nama dr. Nyoman Kusuma tersebut telah ditandatangani oleh 36.901 orang.

Menjadi Menteri Kesehatan era SBY

Siti Fadilah Supari diangkat menjadi Menteri Kesehatan pada tahun 2004 dalam kabinet Susilo Bambang Yudhoyono. Ia dianggap mampu menyeleseikan urusan kesehatan dan bekerja sama dengan bangsa lain untuk melawan wabah flu burung dan flu babi yang saat itu mewabah.

Fahri Hamzah pernah membahas dalam Twitternya mengenai jasa Siti Fadilah mengurusi masalah kesehatan Indonesia.

Ia menganggap Siti Fadilah telah berpengalaman menghadapi masalah kesehatan di Indonesia. Terlebih, lanjut Fahri, Siti Fadilah berani mengkritik tindakan WHO saat menghadapi wabah virus flu burung.

Menurut Fahri, Siti Fadilah menjadi korban karena membongkar konspirasi WHO dan Amerika Serikat melalui sebuah buku.

"Pada tanggal 6 Januari 2008, Siti Fadilah merilis buku 'Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung' yang berisi mengenai konspirasi Amerika Serikat dan WHO dalam mengembangkan 'senjata biologis' dengan menggunakan virus flu burung," tulis pimpinan Partai Gelora Indonesia itu.

Buku tersebut menuai protes dari petinggi-petinggi WHO dan Amerika Serikat.

Siti Fadilah Supari juga disebut telah mengakhiri pengiriman virus flu burung ke labratorium WHO pada November 2006.

"Karena ketakutan akan pengembangan vaksin yang lalu dijual ke negara-negara berkembang, menimbulkan ketegangan" tulis Fahri Hamzah.

Atas pemberhentian itu, Indonesia dan WHO sepakat untuk melakukan cara baru dalam pengiriman virus dan akses vaksin ke negara berkembang.

BBC Indonesia -- jaringan Suara.com pernah menuliskan laporan mengenai penandatanganan nota kesepahaman antara Indonesia dengan Amerika soal pengembangan vaksin flu burung yang diambil dari sampel di Indonesia pada Februari 2007.

Namun, dalam buku yang diterbitkan pada 2008 ia mengkritik pembuatan vaksin yang dilakukan negara-negara maju yang tidak memiliki kasus flu burung, lalu dijual ke negara yang memiliki kasus flu burung.

Atas dasar keberanian Siti inilah yang menjadi salah satu alasan Fahri Hamzah dan sejumlah warganet untuk menggaungkan tagar #BebaskanSitiFadilah.

Terjerat Korupsi Alat Kesehatan

Pada tahun 2012, Mabes Polri rupanya telah mulai menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang melibatkan Siti Fadilah Supari.

Dua tahun kemudian yakni pada Maret 2014, Mabes Polri melimpahkan pengusutan kasus korupsi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, KPK masih menghadapi kendala untuk memulai pengusutan, yakni terkait ijin pemeriksaan terhadap Siti Fadilah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu Siti Fadilah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden,

Padahal, sebelum kasus ini diusut KPK, mabes Polri sudah menetapkan Siti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock.

Siti Fadilah diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan sebagai pasokan penyangga (bufferstock) dengan metode penunjukan langsung dengan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock kejadian luar biasa tahun 2005.

KPK juga pernah menyidik kasus korupsi di Kementerian Kesehatan. Di antaranya korupsi pengadaan empat proyek pengadaan di Departemen Kesehatan pada 2006 hingga 2007.

Dalam perkara itu, KPK menyeret mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar yang divonis lima tahun penjara.

Ratna Dewi pun berulang kali menyebut nama Siti Fadilah dalam persidangannya. Namun Siti mengelak terlibat.

Pada akhirnya, Senin (24/10/2016), Siti Fadilah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta, Senin (6/2).

Oleh KPK, Siti dijerat Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar sebelumnya, disebutkan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kesehatan flu burung tahun 2006, Siti disebut mengarahkan agar pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kemudian sebagai pelaksana pekerjaan ditunjuk Bambang Rudijanto Tanoesudibjo dari PT. Prasasti Mitra.

Kemudian dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alkes tersebut.

Pengadaan alkes itu untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah yang didapat Siti berupa Mandiri Traveller's Cheque senilai Rp1,275 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tampil Pakai Masker di KTT ASEAN, Menkes Terawan Jadi Sorotan Warganet

Tampil Pakai Masker di KTT ASEAN, Menkes Terawan Jadi Sorotan Warganet

Health | Selasa, 14 April 2020 | 18:55 WIB

Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?

News | Senin, 13 April 2020 | 11:35 WIB

Sektor Kesehatan Rentan Dikorupsi, ICW Ungkit Kasus Alkes Eks Menkes Siti

Sektor Kesehatan Rentan Dikorupsi, ICW Ungkit Kasus Alkes Eks Menkes Siti

News | Kamis, 09 April 2020 | 20:28 WIB

Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar

Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar

Foto | Selasa, 07 April 2020 | 14:55 WIB

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

Corona Pertama di Depok, Anies Usul ke Terawan Terapkan PSBB di Jabodetabek

News | Selasa, 07 April 2020 | 11:04 WIB

Usai Tampung WNI Wuhan, Bupati Natuna Tagih Janji Terawan: Mohon Dipercepat

Usai Tampung WNI Wuhan, Bupati Natuna Tagih Janji Terawan: Mohon Dipercepat

News | Selasa, 07 April 2020 | 10:29 WIB

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI dan Link Permenkes PSBB serta PP 21

Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI dan Link Permenkes PSBB serta PP 21

News | Selasa, 07 April 2020 | 07:37 WIB

Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

Komnas HAM Kritik Kebijakan Penangkapan Penghina Jokowi saat Wabah Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 21:38 WIB

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

Resmi! Menkes Terawan Tolak Permintaan Anies untuk Nyatakan PSBB Jakarta

News | Senin, 06 April 2020 | 18:51 WIB

Obat Khusus Belum Ada, Terawan Pakai Tamiflu untuk Pasien Positif Corona

Obat Khusus Belum Ada, Terawan Pakai Tamiflu untuk Pasien Positif Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 21:54 WIB

Terkini

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

Menguak Peran Ibrahim Arief di Kasus Chromebook, Sengaja Kunci Proyek Demi Monopoli Vendor?

News | Senin, 20 April 2026 | 18:06 WIB

Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

Terungkap! Alasan Noel Sebut Bobby Mahendro Sultan Kemnaker, Ternyata Gara-gara 'Leboy'

News | Senin, 20 April 2026 | 17:55 WIB

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

News | Senin, 20 April 2026 | 17:42 WIB

Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini

Daftar Wilayah Jepang Dihantam Tsunami Hari Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 17:41 WIB

Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah

Apa yang Terjadi Jika Iran Menang Perang? Pengamat Sebut Peta Timur Tengah Akan Berubah

News | Senin, 20 April 2026 | 17:38 WIB

Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh

Guntur Romli Singgung Pernyataan JK: Jokowi Dinilai Berkhianat ke Banyak Tokoh

News | Senin, 20 April 2026 | 17:27 WIB

Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!

Gedung Bina Pemdes di Pasar Minggu Terbakar, Kemendagri Pastikan Dokumen Strategis Aman!

News | Senin, 20 April 2026 | 17:27 WIB

Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini

Jepang Cek PLTN Onagawa dan Fukushima Daini Usai Gempa Besar dan Tsunami Hari Ini

News | Senin, 20 April 2026 | 17:24 WIB

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025

News | Senin, 20 April 2026 | 17:22 WIB

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

RUU Advokat Dibahas, Usulan Dewan Pengawas hingga Standar Nasional Jadi Sorotan DPR

News | Senin, 20 April 2026 | 17:17 WIB