Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi

Jum'at, 24 April 2020 | 02:05 WIB
Kisah Perempuan Pejuang Pembela HAM Petani Batanghari yang Diintimidasi
Petisi untuk aktivis HAM Era Purnama Sari yang diserang hoaks dan dipersekusi (instagram/@yayasanlbhindonesia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa yang menangani perkara ini kemudian mengumpulkan para petani pada awal September 2019 di Kejaksaan Negeri Jambi. Satu per satu mereka ditanya jaksa, siapa kuasa hukumnya? Apakah Era, pengacara publik YLBHI atau kuasa hukum probono yang ditunjuk oleh polisi. Saat itu, Era mengaku khawatir dengan pertanyaan Jaksa yang sengaja mengarahkan agar para korban memilih pengacara dari kepolisian.

“Terus aku ambil alih dan menanyakan langsung. Bapak-bapak saya Era dari YLBHI, Bapak-bapak kuasa hukumnya siapa? Saya atau bapak ini (kuasa hukum yang ditunjuk Polisi)? Terus saya bilang yang kuasa hukumnya saya, silahkan angkat tangan. Semuanya angkat tangan,” ujar Era menceritakan. 

Melalui perdebatan panjang, tim YLBHI pun berhasil menjadi kuasa hukum para petani. Namun setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan berlangsung secara diam-diam oleh kejaksaaan. Jaksa tetap berkeras tak mau menyebutkan kapan persidangan akan dimulai. 

Bahkan, Era dan tim sebagai kuasa hukum para petani baru dikasih tahu jaksa mengenai jadwal persidangan secara mendadak, dan itu pun setelah ditanya. Menurutnya, semua prosesnya tampak dikondisikan hingga persidangan agar tim kuasa hukum dari YLBHI tak bisa jadi pendamping. 

Pada persidangan pertama, tim kuasa hukum YLBHI tidak bisa mendampingi petani, karena perkara didaftarkan ke panitera, oleh kuasa hukum yang ditunjuk kepolisian. Setali tiga uang, majelis hakim pun tetap bersikukuh persidangan tetap dilanjutkan dengan membiarkan puluhan petani didampingi kuasa hukum 'cuma-cuma' pemberian kepolisian.

Sementara yang menjadi soal saat itu, kuasa hukum sebelumnya bersekongkol dengan polisi dan jaksa, untuk menghilangkan hak korban. Misalnya, saat hakim bertanya kepada terdakwa, apakah ingin mengajukan bantahan? Kuasa hukum yang ditunjuk polisi itu justru mengatakan tidak. Sementara para terdakwa yang rata-rata tak pernah mencicipi kursi pendidikan sama sekali tidak mengerti hak-hak hukumnya. 

“Jadi ada upaya sistematis untuk menghalang-halangi YLBHI masuk mendampingi para petani SMB sejak proses penyidikan sampai ke pengadilan.” 

Bahkan, kata Era, upaya menghalangi tim kuasa hukum pun hadir saat kuasa hukum sampai di mulut pintu kawasan kompleks pengadilan. Saat itu, cerita Era, area Pengadilan Negeri (PN) Jambi dijaga secara berlebihan oleh aparat kepolisian.

Pintu gerbang hanya bisa dilalui satu badan orang. Tak hanya tim kuasa hukum, istri korban persekusi pun tidak diperbolehkan masuk menuju ruang sidang dengan dalih, protap penanganan kasus yang dianggap berskala besar. 

Baca Juga: Uut, Wanita Tangguh Pendamping Suku Anak Dalam Jambi

Teror dan Intimidasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI