Sejak Awal Tahun, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 11,9 M via Aplikasi GOL

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Sabtu, 25 April 2020 | 19:56 WIB
Sejak Awal Tahun, KPK Terima Laporan Gratifikasi Rp 11,9 M via Aplikasi GOL
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi mencapai Rp 11,9 miliar pada periode 1 Januari sampai 21 April 2020. Laporan tersebut paling banyak diterima melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).

"Sebanyak 665 laporan yang masuk. 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi gratifikasi online," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Sabtu (25/4/2020).

Ipi menyebut, 314 laporan gratifikasi online paling banyak dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi. Sedangkan, 142 laporan dari aplikasi online individu. Sementara, kata Ipi, sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik atau email.

"Ada juga 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat atau pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan Whatsapp," ungkap Ipi

Menurut Ipi, 329 laporan gratifikasi yang diterima KPK merupakan dalam bentuk uang. Kemudian, jenis barang berjumlah 206 laporan gratifikasi. Kemudian, 36 laporan dari jenis gratifikasi yang bersumber dari pernikahan. Seperti uang, kado barang, karangan bunga dan makanan hingga barang mudah busuk.

Di tengah wabah Virus Corona, KPK sementara menutup layanan publik untuk pelaporan gratifikasi secara tatap muka. Sehingga mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring melalui aplikasi GOL. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id.

KPK terus mengingatkan kepada pejabat negara agar melaporkan gratifikasi karena diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun ancaman pidana penjara yaitu paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp1 Miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutup Ipi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi

Mobil Mewah dan Moge di Vila Nurhadi Diduga Terkait Gratifikasi

News | Selasa, 10 Maret 2020 | 02:10 WIB

Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar

Setahun Jadi Bupati Kudus, Tamzil Terima Gratifikasi Senilai Rp 2,5 Miliar

Jawa Tengah | Rabu, 11 Desember 2019 | 12:49 WIB

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gaungkan Kampanye Budaya Anti Gratifikasi

Pupuk Indonesia Gandeng KPK Gaungkan Kampanye Budaya Anti Gratifikasi

Bisnis | Sabtu, 07 Desember 2019 | 11:13 WIB

Kasus Gratifikasi Rp 22 Miliar, Eks Kakanwil BPN Gusmin jadi Tersangka

Kasus Gratifikasi Rp 22 Miliar, Eks Kakanwil BPN Gusmin jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 November 2019 | 22:27 WIB

Terkini

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:13 WIB

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:08 WIB

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:12 WIB

×