Disahkan Jadi UU, Fadli Zon Soroti 5 Cacat dalam Perppu No.1 Tahun 2020

Rendy Adrikni Sadikin, Farah Nabilla

Rabu, 13 Mei 2020 | 09:35 WIB
Disahkan Jadi UU, Fadli Zon Soroti 5 Cacat dalam Perppu No.1 Tahun 2020
Fadli Zon [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mencatat ada kecacatan dalam penyusunan Perppu No.1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Selasa (12/5/2020).

Dalam utasan yang ditulis melalui sosial medianya (12/5/2020), Fadli mengaku mulanya akan melakukan Minderheit Nota atau nota ketidaksepahaman atas putusan pengesahan Perppu No 1. Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan itu.

Namun, dirinya melihat mayoritas Fraksi di Parlemen telah bersepakat meloloskan Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut mejadi Undang-Undang.

Fadli pun mencatat bahwa dalam Perppu itu memiliki cacat bawaan yang berpotensi memunculkan krisis hukum dan kenegaraan.

Pertama, Fadli mencatatkan, "Perppu No 1 Tahun 2020 telah melabrak fungsi dan kewenangan kondtitusional DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan."

Fungsi legislasi yang dilabrak dalam Perppu ini seperti yang disebut Fadli adalah pretensi Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi Omnibus Law karena dalam Perppu tersebut akan mengubah banyak Undang-Undang.

"Setidaknya ada 8 undang-undang yang diubah dan diintervensi oleh Perppu sapu jagat ini, mulai dari UU MD3 yg mengatur kewenangan @DPR_RI, UU Keuangan Negara, UU Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Penjaminan Simpanan, UU Surat Utang Negara, UU Bank Indonesia, dan UU APBN 2020," tulis Fadli.

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menilai kewenangan DPR sebagai pembentuk Undang Undang pun telang dilangkahi dan diamputasi oleh Perppu ini.

Sementara itu, DPR sebagai fungsi anggaran yang dimiliki DPR pun turut dipangkas perannya melalui Perppu 1 Nomor 2020 ini.

baca juga

"Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa untuk mengubah postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara diatur berdasarkan Peraturan Presiden.
@DPR_RI. Padahal, dalam UUD 1945 Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan bahwa kedudukan dan status APBN adalah Undang-Undang yang ditetapkan setiap tahun, bukan Perpres atau Peraturan Perundangan lainnya," jelas Fadli.

Fungsi DPR lainnya yang menurut Fadli dirampas oleh Perppu ini adalah Fungsi pengawasan. Perppu ini dianggap telah melucuti hak pengawasan parlemen dan hak penyidikan serta penyelidikan lembaga penegak hukum.

"Di dalam Pasal 27 misalnya, disebutkan jika segala tindakan serta keputusan yang diambil berdasarkan Perppu tersebut tidak boleh dianggap sebagai kerugian negara. Pasal ini jelas telah mengebiri fungsi @bpkri (Badan Pemeriksa Keuangan)," lanjut Fadli.

Catatan kedua yang dilihat Fadli adalah adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam Perppu ini.

"Merujuk pada Pasal 27, Perppu ini menyatakan para pejabat yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penanganan krisis tak bisa digugat, baik secara perdata, secara pidana, maupun melalui peradilan tata usaha negara," tulis Fadli lagi.

Pasal tersebut dianggap telah memberi hak imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelompok Usia 45 Tahun Boleh Aktivitas saat PSBB, Fadli Zon: Ini Berbahaya!

Kelompok Usia 45 Tahun Boleh Aktivitas saat PSBB, Fadli Zon: Ini Berbahaya!

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:16 WIB

Jonru Beri Peringatan ke Fadli Zon dan 4 Berita Populer Lain

Jonru Beri Peringatan ke Fadli Zon dan 4 Berita Populer Lain

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 15:21 WIB

Ingatkan Satu Barisan, Jonru Ginting ke Fadli Zon: Semoga Antum Cuma Khilaf

Ingatkan Satu Barisan, Jonru Ginting ke Fadli Zon: Semoga Antum Cuma Khilaf

News | Selasa, 12 Mei 2020 | 10:34 WIB

Said Didu Diperiksa Hari Ini, Komentar Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

Said Didu Diperiksa Hari Ini, Komentar Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

News | Senin, 11 Mei 2020 | 16:54 WIB

Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

Said Didu Hari ini Diperiksa, Fadli Zon: Ini Ujian Demokrasi Kita

News | Senin, 11 Mei 2020 | 09:10 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×