Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 27 Mei 2020 | 08:45 WIB
Langgar Aturan Karantina Covid-19, Warga Korsel Divonis Penjara Empat Bulan
Pelan-pelan kehidupan di Korea Selatan pulih setelah dilanda pandemi Covid-19. [Dok. BBC News Indonesia)

Salah satu jemaah ditemukan telah menginfeksi puluhan orang lainnya dan ribuan kasus kemudian dihubungkan dengan gereja itu.

Pemerintah bereaksi dengan melakukan pengujian besar-besaran. Untuk memudahkan pengetesan, klinik drive-through didirikan di seluruh negeri.

Dengan melakukan tes besar-besaran, maka jumlah kasus Corona di Kosel juga meningkat dengan cepat.

Namun pihak berwenang sejak dini mampu untuk secara efektif menemukan mereka yang terinfeksi, mengisolasi, dan merawat mereka.

Pemerintah Korsel juga melacak kontak secara agresif, menemukan orang-orang yang telah berinteraksi dengan kasus yang dikonfirmasi, mengisolasi, dan melakukan pengetesan.

Ketika seseorang dinyatakan positif, pihak berwenang Korsel akan mengirimkan peringatan kepada mereka yang tinggal atau bekerja di dekatnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI