Curi Ratusan BH dan Celana Dalam Wanita, Pencuri Dipenjara 23 Minggu

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 08 Juni 2020 | 15:26 WIB
Curi Ratusan BH dan Celana Dalam Wanita, Pencuri Dipenjara 23 Minggu
Ilustrasi pencuri. [Shutterstock]

Suara.com - Lee Chee Kin, pencuri pakaian dalam kelas kakap yang telah mencuri ratusan pakaian dalam dijatuhi hukuman penjara 23 minggu. Hakim menyebut tindakan pria berusia 39 tahun itu sebagai 'hobi aneh' yang tidak pantas.

Dialihbahasakan dari Channel News Asia, Senin (8/6/2020), Lee Chee Kin mengaku bersalah setelah pergi meninggalkan rumah di masa pembatasan guna mencuri pakaian dalam.

Dia didakwa atas 10 tuduhan pencurian, pelanggaran pidana, mengakses ke material komputer secara tidak sah serta pelanggaran peraturan Covid-19.

Lee telah mencuri celana dalam selama bertahun-tahun, tepatnya sepanjang 2018 hingga 2020.

Dalam rentang dua tahun tersebut, Lee disebutkan telah mencuri bra dan celana dalam sebanyak 30 kali dengan total pakaian dalam yang dicuri sebanyak 34 bra, 42 pasang celana dalam dan satu pasang tali bra.

Paling anyar, Lee melancarkan aksinya pada 15 April lalu. Saat itu, Lee nekat keluar rumah meski pemerintah Singapura tengah menerapkan peraturan di mana warga tidak boleh meinggalkan rumah jika tidak ada keperluan penting.

Lee juga pernah ditangkap pada 12 Juli 2019. Pihak polisi menemukan sebanyak 106 bra dan 41 pasang celana dalam di rumahnya.

Pengacara pembela Roche Eng mengatakan Lee sangat menyesal dan meminta hukuman penjara diringankan menjadi tiga sampai lima bulan.

Dalam sidang putusan, Lee berpidato di depan hakim menyampaikan penyesalan dan ingin berubah.

baca juga

Ia juga mengatakan kepada tunangannya yang hadir di pengadilan bahwa ia akan terus belajar, merawat orang tua dan berharap diterima di tengah masyarakat.

"Aku benar-benar memohon belas kasihan dan keringanan hukuman. Ini pertama kalinya aku dipenjara, Dua bulan di penjara aku belajar banyak hal di dalam," ungkap Lee.

Hakim Teo Guan Kee menerima penyesalan Lee. Namun, hukuman tetap dijalankan sesuai aturan yang ada.

Atas perbuatan mencuri, Lee diancam hukuman kurungan selama tiga bulan, denda 500 dolar Singapura (Rp 5.197.540) atau gabungan antara keduanya.

Sedangkan karena melanggar pembatasan, Lee diancam hukuman penjara selama enam bulan, denda 10.000 dolar Singapura (Rp 103.910.480), atau gabungan antara keduanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ibu 62 Tahun Mengaku Sering Dirayu, Wanita Ini Jual Pakaian Dalam Kotor

Ibu 62 Tahun Mengaku Sering Dirayu, Wanita Ini Jual Pakaian Dalam Kotor

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2020 | 18:50 WIB

Tak Perlu Mesin Cuci, Wanita Ini Kaya berkat Jual Pakaian Dalam Kotor

Tak Perlu Mesin Cuci, Wanita Ini Kaya berkat Jual Pakaian Dalam Kotor

Lifestyle | Sabtu, 06 Juni 2020 | 12:37 WIB

Canggih, Singapura Rakit Alat Pendeteksi Covid-19 Berbentuk Kalung

Canggih, Singapura Rakit Alat Pendeteksi Covid-19 Berbentuk Kalung

Health | Jum'at, 05 Juni 2020 | 14:49 WIB

Curi Sawit Rp 76.500 karena Anak Kelaparan, Ibu Diseret ke Pengadilan

Curi Sawit Rp 76.500 karena Anak Kelaparan, Ibu Diseret ke Pengadilan

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 19:07 WIB

Langgar Aturan Jaga Jarak, Pekerja Seks di Singapura Didenda Rp 70 Juta

Langgar Aturan Jaga Jarak, Pekerja Seks di Singapura Didenda Rp 70 Juta

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2020 | 21:54 WIB

Terkini

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Jangan Remehkan Kata-kata: Bahasa Dipersempit, Pikiran Ikut Dikendalikan

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 08:10 WIB

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

Banjir Bandang Terjang Kompleks Pemkab Solok! Kantor PUPR hingga DPRD Terdampak Parah

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:03 WIB

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Skandal Korupsi Masjid Agung Mesuji dan Kredit Fiktif Rp6,7 Miliar Dibongkar Polda Lampung

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 07:58 WIB

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Cara Menghilangkan Noda Minyak di Baju, Bisa Pakai Bahan di Rumah

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 07:55 WIB

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

KPR Fiktif Disorot OJK, Pengawasan Penyaluran Kredit Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:54 WIB

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Lolos dari Maut Masalembo: Kisah Koki KM Virgo Bertahan 9 Jam Sambil Menelan Air Laut Campur Solar

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 07:50 WIB

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Perkuat Layanan BNPL Digital, Indodana Finance Dapat Pendanaan Rp700 Miliar

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Heboh Isu Larangan Memakai Jilbab Saat Wawancara Magang di Solo Safari, PKS Turun Langsung

Surakarta | Selasa, 22 September 2026 | 07:47 WIB

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

Daftar 3 Media Gugat Donald Trump karena Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

Perintah Prabowo! Izin Konsesi 5 Perusahaan di Kalimantan Langsung Dicabut Kemenhut

News | Selasa, 22 September 2026 | 07:46 WIB

×