Tim Advokasi: Kasus Penyerangan Novel Tak Akan Sampai ke Aktor Intelektual

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Rabu, 17 Juni 2020 | 20:54 WIB
Tim Advokasi: Kasus Penyerangan Novel Tak Akan Sampai ke Aktor Intelektual
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Direktur LBH Jakarta sekaligus Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana merasa heran atas dakwaan yang diberikan pada Ronny dan Rahmat Kadir. Dalam dakwannya, JPU seolah-olah menempatkan kasus penyiraman air keras ini sebagai tindak penganiayaan biasa.

"Tim advokasi ini mempertanyakan kenapa dakwaannya itu hanya menempatkan kasus Mas Novel sebagai tindak pidana penganiayaan biasa. Jaksa dalam dakwaannya itu menempatkan Pasal 351, 353 ayat 2 dan 351 ayat 2. Ini adalah penganiayaan biasa," kata Arif dalam diskusi bertajuk 'Novel, Keadilan Sebelah Mata' yang disiarkan oleh akun Youtube LBH Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Kenyataan tersebut berbanding terbalik dari rekomendasi Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Korps Bhayangkara. Dalam kasus ini, kedua lembaga itu menyebut kalau kasus ini merupakan kejahatan yang sistematis dan terencana.

"Padahal kalau kemudian memperhatikan rekomendasi dari Komnas HAM, TGPF bentukan Polri sendiri, di situ temuannya kasus ini adalah kasus yang sistematis dan terencana," jelas Arif.

Sistematis dan terencana yang dimaksud Arif adalah adanya aktor intelektual sampai pelaku yang beraksi di lapangan. Selain itu, penyerangan terhadap Novel juga bersengkarut dengan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Ada aktor intelektualnya dan ada aktor pengintai, ada perantara-perantara atau pelaku lapangan. Dan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata Arif.

Terkait tuntutan yang membikin publik kecewa, Arif menyebut pihaknya telah meragukan sejak awal proses peyidikan terhadap kasus ini. Hal itu terbukti dari tuntutan satu tahun yang diberikan pada Ronny dan Rahmat Kadir.

"Menurut saya pantas saja kemudian tuntutan hari mengecewakan karena memang sejak awal kita meragukan tendensi dari penyidikan yang dikakukan oleh kepolisian maupun penuntutan yang dilakukan oleh jaksa," jelasnya.

Bagi Arif, proses penyidikan yang tidak independen tidak akan menghasilkam dokumen hukum, fakta hukum, hingga alat bukti yang komperhensif. Arif menilai, dakwaan terhadap Ronny dan Rahmat Kadir adalah satu bentuk skenario yang sudah dirancang agar pengusutan kasus ini tidak sepenuhnya tuntas --sonder aktor intelektual yang tertangkap.

"Dakwaan ini kami duga sebagai skenario. Memang sudah di setting sejak awal pengusutan kasus ini tidak akan sampai aktor intelektual, hanya sampai pelaku lapangan. Ini arahnya menuntu para terdakwa dengan tuntutan rendah dan pada akhrinya mereka di hukum rendah. Itu skenario kami baca pada saat itu," ucap Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 19:42 WIB

Hakim Cecar Pertanyaan Menjerat, Eks Ketua KY Ragukan Novel Dapat Keadilan

Hakim Cecar Pertanyaan Menjerat, Eks Ketua KY Ragukan Novel Dapat Keadilan

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 18:12 WIB

Novel: Ada Nuansa Jaksa dan Hakim Mengarahkan Air Keras Diganti Air Aki

Novel: Ada Nuansa Jaksa dan Hakim Mengarahkan Air Keras Diganti Air Aki

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 18:10 WIB

Bukan Narkoba, Bintang Emon Pernah Dijebak Cicipi Alkohol

Bukan Narkoba, Bintang Emon Pernah Dijebak Cicipi Alkohol

Entertainment | Rabu, 17 Juni 2020 | 15:57 WIB

Soroti Mobil Lexus Jaksa Fedrik, Pukat UGM: Harga Rp5 Juta Itu Tak Wajar!

Soroti Mobil Lexus Jaksa Fedrik, Pukat UGM: Harga Rp5 Juta Itu Tak Wajar!

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:48 WIB

Komedi soal Novel Baswedan Berujung Konflik, Bintang Emon: Gue PNS Aja Deh

Komedi soal Novel Baswedan Berujung Konflik, Bintang Emon: Gue PNS Aja Deh

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:26 WIB

Terkini

Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!

Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 07:30 WIB

Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 06:47 WIB

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB