Tim Advokasi: Kasus Penyerangan Novel Tak Akan Sampai ke Aktor Intelektual

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Rabu, 17 Juni 2020 | 20:54 WIB
Tim Advokasi: Kasus Penyerangan Novel Tak Akan Sampai ke Aktor Intelektual
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dua terdakwa penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette hanya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Direktur LBH Jakarta sekaligus Tim Advokasi Novel Baswedan, Arif Maulana merasa heran atas dakwaan yang diberikan pada Ronny dan Rahmat Kadir. Dalam dakwannya, JPU seolah-olah menempatkan kasus penyiraman air keras ini sebagai tindak penganiayaan biasa.

"Tim advokasi ini mempertanyakan kenapa dakwaannya itu hanya menempatkan kasus Mas Novel sebagai tindak pidana penganiayaan biasa. Jaksa dalam dakwaannya itu menempatkan Pasal 351, 353 ayat 2 dan 351 ayat 2. Ini adalah penganiayaan biasa," kata Arif dalam diskusi bertajuk 'Novel, Keadilan Sebelah Mata' yang disiarkan oleh akun Youtube LBH Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Kenyataan tersebut berbanding terbalik dari rekomendasi Komnas HAM dan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Korps Bhayangkara. Dalam kasus ini, kedua lembaga itu menyebut kalau kasus ini merupakan kejahatan yang sistematis dan terencana.

"Padahal kalau kemudian memperhatikan rekomendasi dari Komnas HAM, TGPF bentukan Polri sendiri, di situ temuannya kasus ini adalah kasus yang sistematis dan terencana," jelas Arif.

Sistematis dan terencana yang dimaksud Arif adalah adanya aktor intelektual sampai pelaku yang beraksi di lapangan. Selain itu, penyerangan terhadap Novel juga bersengkarut dengan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

"Ada aktor intelektualnya dan ada aktor pengintai, ada perantara-perantara atau pelaku lapangan. Dan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK," kata Arif.

Terkait tuntutan yang membikin publik kecewa, Arif menyebut pihaknya telah meragukan sejak awal proses peyidikan terhadap kasus ini. Hal itu terbukti dari tuntutan satu tahun yang diberikan pada Ronny dan Rahmat Kadir.

"Menurut saya pantas saja kemudian tuntutan hari mengecewakan karena memang sejak awal kita meragukan tendensi dari penyidikan yang dikakukan oleh kepolisian maupun penuntutan yang dilakukan oleh jaksa," jelasnya.

baca juga

Bagi Arif, proses penyidikan yang tidak independen tidak akan menghasilkam dokumen hukum, fakta hukum, hingga alat bukti yang komperhensif. Arif menilai, dakwaan terhadap Ronny dan Rahmat Kadir adalah satu bentuk skenario yang sudah dirancang agar pengusutan kasus ini tidak sepenuhnya tuntas --sonder aktor intelektual yang tertangkap.

"Dakwaan ini kami duga sebagai skenario. Memang sudah di setting sejak awal pengusutan kasus ini tidak akan sampai aktor intelektual, hanya sampai pelaku lapangan. Ini arahnya menuntu para terdakwa dengan tuntutan rendah dan pada akhrinya mereka di hukum rendah. Itu skenario kami baca pada saat itu," ucap Arif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

YLBHI: Peradilan Cuma Settingan Negara, Seolah Serius Hukum Peneror Novel

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 19:42 WIB

Hakim Cecar Pertanyaan Menjerat, Eks Ketua KY Ragukan Novel Dapat Keadilan

Hakim Cecar Pertanyaan Menjerat, Eks Ketua KY Ragukan Novel Dapat Keadilan

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 18:12 WIB

Novel: Ada Nuansa Jaksa dan Hakim Mengarahkan Air Keras Diganti Air Aki

Novel: Ada Nuansa Jaksa dan Hakim Mengarahkan Air Keras Diganti Air Aki

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 18:10 WIB

Bukan Narkoba, Bintang Emon Pernah Dijebak Cicipi Alkohol

Bukan Narkoba, Bintang Emon Pernah Dijebak Cicipi Alkohol

Entertainment | Rabu, 17 Juni 2020 | 15:57 WIB

Soroti Mobil Lexus Jaksa Fedrik, Pukat UGM: Harga Rp5 Juta Itu Tak Wajar!

Soroti Mobil Lexus Jaksa Fedrik, Pukat UGM: Harga Rp5 Juta Itu Tak Wajar!

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:48 WIB

Komedi soal Novel Baswedan Berujung Konflik, Bintang Emon: Gue PNS Aja Deh

Komedi soal Novel Baswedan Berujung Konflik, Bintang Emon: Gue PNS Aja Deh

News | Rabu, 17 Juni 2020 | 14:26 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×