ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 17 Juni 2020 | 22:18 WIB
ICW Minta Menkumham Batalkan Pembebasan Nazaruddin
Terpidana M Nazaruddin. (Dokumentasi Bapas).

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

Berdasarkan putusan dua perkara korupsi yang menjerat Nazaruddin, seharusnya terpidana ini baru dapat menghirup udara bebas pada 2024 atau setelah menjalani masa pemidanaan 13 tahun penjara.

"Pemberian remisi kepada Nazaruddin ini semakin menguatkan indikasi bahwa Kemenkumham tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi dengan mengabaikan aspek penjeraan bagi pelaku kejahatan," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

"Dengan model pemberian semacam ini, maka ke depan pelaku kejahatan korupsi tidak akan pernah mendapatkan efek jera," lanjut dia.

Ia mengatakan keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi pada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi.

"Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp54,7 miliar. Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," tuturnya.

Pemberian remisi terhadap Nazaruddin, ucap Kurnia, juga telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan Pasal 34 A ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) secara tegas menyebutkan syarat terpidana kasus korupsi mendapatkan remisi diantaranya bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator/JC).

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status sebagai JC," kata dia.

baca juga

Selain itu, pada akhir 2019 yang lalu Ombudsman juga sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin Bandung lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

"Tentu jika temuan ini benar, maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ujar dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

MKD Akan Panggil Deddy Sitorus, Tak Perlu Tunggu Reses Selesai

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 15:44 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio

Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio

News | Senin, 03 November 2025 | 11:32 WIB

4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

Entertainment | Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:30 WIB

MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang

MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!

Menag: Jangan Sekali-kali Mengusik Sistem Peradaban yang Dikembangkan oleh Pesantren!

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:09 WIB

Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?

Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?

Lifestyle | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:43 WIB

MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya

MKD Desak Setjen DPR Setop Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya

News | Rabu, 03 September 2025 | 19:25 WIB

Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?

Sentilan Pedas Pengacara Roy Suryo: Era Jokowi Kalah Tegas dari SBY Soal Buronan?

News | Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:11 WIB

Klaim Ekonomi - Politik Stabil, Menag Sebut Indonesia Imam Peradaban Islam Modern Masa Depan

Klaim Ekonomi - Politik Stabil, Menag Sebut Indonesia Imam Peradaban Islam Modern Masa Depan

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 09:01 WIB

Terkini

Setahun Kepergian Mpok Alpa, Suami Ungkap Pembagian Warisan

Setahun Kepergian Mpok Alpa, Suami Ungkap Pembagian Warisan

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:52 WIB

Mencicipi Nasi Telur Mang One Jambi: Telur Garing, Nasi Daun Jeruk, dan Sensasi Paru Mercon

Mencicipi Nasi Telur Mang One Jambi: Telur Garing, Nasi Daun Jeruk, dan Sensasi Paru Mercon

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Toyota Eco Youth ke-14 Digelar, Anak Muda Diajak Jadi EcoPioneer Dekarbonisasi

Toyota Eco Youth ke-14 Digelar, Anak Muda Diajak Jadi EcoPioneer Dekarbonisasi

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:48 WIB

6 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Termurah dengan Kapasitas hingga 9 Kg

6 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Termurah dengan Kapasitas hingga 9 Kg

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Kemensos Kebut Penelusuran 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Kemensos Kebut Penelusuran 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:41 WIB

Sharp AQUOS Wish6 Siap Debut, AI Bisa Deteksi Telepon Penipu dan Blokir Nomor Internasional

Sharp AQUOS Wish6 Siap Debut, AI Bisa Deteksi Telepon Penipu dan Blokir Nomor Internasional

Tekno | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:38 WIB

Isu Rudal Menipis di Perang Iran, Donald Trump Kasih Kejutan Kondisi Tentara AS Versi Dia Sendiri

Isu Rudal Menipis di Perang Iran, Donald Trump Kasih Kejutan Kondisi Tentara AS Versi Dia Sendiri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Ulasan Novel Supernova Akar, Petualangan Bodhi Mencari Jati Diri

Ulasan Novel Supernova Akar, Petualangan Bodhi Mencari Jati Diri

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persebaya: Memburu Gelar Juara Pra-Musim!

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Sindiran Menohok Pelatih Vietnam: Thom Haye Dibuat Mati Kutu oleh Pemain Lapis Kedua

Sindiran Menohok Pelatih Vietnam: Thom Haye Dibuat Mati Kutu oleh Pemain Lapis Kedua

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 15:26 WIB

×