Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara

Reza Gunadha | Arief Apriadi | Suara.com

Kamis, 18 Juni 2020 | 18:51 WIB
Remas Payudara dan Organ Intim Klaim Cegah Kanker, Tukang Pijat Dipenjara
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Suara.com - Seorang terapis pijat asal Singapura dijatuhi hukuman 22 bulan penjara pada Kamis (18/6/2020) setelah kendapatan mencabuli klien wanita dengan menyentuh payudara dan bagian intim.

Menyadur The Straits Times, terapis pria bernama Willet Ong Tat (67) itu sempat menyanggah tuduhan pengadilan dengan menyebut tindakannya sebagai upaya mencegah kanker payudara dan leher rahim klien.

Hakim Distrik Kessler Soh mendapati Ong bersalah atas empat tuduhan pelecehan seksual yang terjadi dalam periode Juli-November 2016 lalu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Goh Yi Ling dan Mark Yeo mengatakan korban memakai jasa Ong untuk menyembuhkan sakit punggung kronis.

Pada awalnya, wanita berusia 32 tahun itu tidak curiga dengan praktik terapi yang dijalankan Ong.

Namun, pada kunjungan terakhirnya pada 30 November 2016, wanita itu merasa ada yang tak beres dengan Ong.

Selama persidangan, wanita itu bersaksi bahwa Ong memijat seluruh tubuhnya, termasuk payudara dan bagian intim. Saat itu dia sadar bahwa tindakan Ong tak ada hubungannya dengan proses pengobatan sakit punggung.

"Setelah sesi perawatan keempat, korban merasa marah dengan terdakwa, karena dia merasa menyentuh uretra tidak ada hubungannya dengan mengobati sakit punggungnya," kata Deputi Penuntut Umum (DPP) dikutip The Straits Times, Kamis (18/6/2020).

"Segera setelah meninggalkan rumah terdakwa, korban memanggil suaminya dan memberi tahu dia apa yang terjadi."

Praktik pijat milik Willet Ong Tat diketahui tidak terdaftar dalam daftar online untuk praktisi Pengobatan Tradisional Cina (TCM).

Ong sendiri dalam pengadilan tak menampik memang menyentuh bagian intim kliennya. Namun dia tidak menjelaskan apakah itu disengaja atau tidak.

Deputi Penuntut Umum (DPP) meyakini bahwa tindakan Ong jelas-jelas disengaja dan dilakukan secara sadar.

"Jawaban untuk pertanyaan ini tidak diragukan lagi 'ya'," kata DPP.

Ong, yang diwakili oleh pengacara T. M. Sinnadurai selama persidangan, berniat mengajukan banding terhadap putusan bersalah dan hukumannya. Selain dituntut 22 bulan penjara, dia juga didenda 1.000 dolar AS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegal Tak Hilang, Nyawa Tukang Pijat Melayang Dibacok Pelanggan

Pegal Tak Hilang, Nyawa Tukang Pijat Melayang Dibacok Pelanggan

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 18:12 WIB

Malah Bikin Pegal-pegal, Tukang Pijat Dianiaya Pelanggan, Pantat Kena Bacok

Malah Bikin Pegal-pegal, Tukang Pijat Dianiaya Pelanggan, Pantat Kena Bacok

News | Jum'at, 05 Juni 2020 | 12:57 WIB

Pendapatan Hilang karena Corona, Tukang Piijat Tunanetra Bingung Kerja Apa

Pendapatan Hilang karena Corona, Tukang Piijat Tunanetra Bingung Kerja Apa

News | Selasa, 21 April 2020 | 14:46 WIB

Dibunuh Tukang Jagal, Kasniti Sempat Pijat dan Layani Tersangka di Ranjang

Dibunuh Tukang Jagal, Kasniti Sempat Pijat dan Layani Tersangka di Ranjang

News | Senin, 09 Desember 2019 | 13:08 WIB

Terkini

Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi

Bagi Masyarakat Adat Malaumkarta, Egek Jadi Ritual Menjaga Laut dari Ancaman Eksploitasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:28 WIB

Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?

Aturan Pilah Sampah DKI Dikritik, Mengapa Beban Lebih Banyak ke Warga?

News | Senin, 18 Mei 2026 | 11:11 WIB

Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV

Pramono Anung Pasang Mata di Seluruh Jakarta, Tawuran dan Kriminalitas Diburu CCTV

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:57 WIB

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

DPR Sebut Pernyataan Prabowo soal 'Rakyat di Desa Tak Pakai Dolar' untuk Menenangkan Masyarakat

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:44 WIB

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

Prabowo Serahkan Alpalhankam Generasi Baru ke TNI AU: Ada Jet Tempur Rafale hingga Radar Canggih

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:33 WIB

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

Isu Kompor hingga Sepatu Sekolah Rakyat Digoreng, Gus Ipul: Kemensos Babak Belur di Medsos

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:31 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB