Mabes Polri Tegur Kapolres Sula yang Masalahkan Postingan Candaan Gus Dur

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 Juni 2020 | 06:17 WIB
Mabes Polri Tegur Kapolres Sula yang Masalahkan Postingan Candaan Gus Dur
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Mabes Polri telah meminta Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.

"Saya sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Brigjen Awi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (18/6/2020), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun FB berinisial IA.

Pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula tersebut yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.

Awi mengatakan warga tersebut telah menjelaskan bahwa candaan itu tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain.

"Konfirmasi ke kabid humasnya apa yang terjadi, yang terjadi memang ada anggota Polres Kepsul yang lihat di FB (Facebook), ada seseorang mengunggah terkait dengan candaannya Gus Dur. Dari hasil wawancara, dia (terlapor) tidak bermaksud menghina institusi atau siapa pun terkait dengan candaan itu," ujar jenderal bintang satu ini.

Awi juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.

"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.

Karopenmas Awi pun memastikan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula tersebut hanya untuk wawancara saja.

"Cuma sempat dipanggil untuk diwawancarai saja," katanya.

Baca Juga: Gegara Humor, Gus Dur Sampai Disatroni Presiden Kuba Fidel Castro

Sebelumnya seorang warga berinsial IA dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu dengan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook karena telah membuat status di Facebook dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur)".

Polres Kepulauan Sula (Kepsul) telah menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena IA telah meminta maaf secara terbuka melalui konferensi pers di Polres Kepsul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI