Polisi Peneror Novel Dituntut Ringan, Jokowi Tak Bisa Ikut Campur

Jum'at, 19 Juni 2020 | 17:18 WIB
Polisi Peneror Novel Dituntut Ringan, Jokowi Tak Bisa Ikut Campur
Penyidik KPK Novel Baswedan (kiri) menyapa awak media usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Giri menuturkan, tuntutan satu tahun penjara kepada Novel telah mencederai rasa keadilan, bukan hanya kepada Novel dan keluarganya, tapi juga masyarakat Indonesia.

"Tuntutan penjara satu tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan menganggapnya sebagai pengkhianat," kata Giri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?