Barang Bukti Kasus Novel Hilang, Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Selasa, 07 Juli 2020 | 23:45 WIB
Barang Bukti Kasus Novel Hilang, Kadiv Hukum Polri Dilaporkan ke Propam
Novel Baswedan dalam acara Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) (YouTube).

Suara.com - Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Divisi Propam Mabes Polri. Rudy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran diduga telah menghilangkan sejumlah barang bukti terkait perkara kasus penyiraman air keras yang dilakukan dua anggota Brimob Polri kepada Novel Baswedan.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana mengemukakan bahwa sebelum menjabat sebagai Kadiv Hukum Mabes Polri, Rudy merupakan bagian dari penyidik yang menangani perkara kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ketika itu, Rudy menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sehingga, segala persoalan dalam proses penyidikan menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," kata Kurnia lewat keterengan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (7/7/2020).

Kurnia lantas mengemukakan setidaknya ada empat landasan pihaknya melaporkan Rudy. Pertama, berkaitan dengan hilangnya barang bukti berupa sidik jari pelaku di botol dan gelas yang digunakan saat melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kurnia menuturkan pada tanggal 17 April 2019, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono yang ketika itu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa tim penyidik tidak menemukan sidik jari dari gelas yang digunakan oleh pelaku untuk menyiram wajah Novel Baswedan.

Padahal, kata Kurnia, berdasar pengakuan dari korban atau pun para saksi, gelas tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama, yakni 11 April 2017 sekira pukul 10.00 WIB dalam kondisi berdiri.

"Sehingga sudah barang tentu, sidik jari tersebut masih menempel dalam gelas dan botol, terlebih lagi pada saat ditemukan gagang gelas tidak bercampur cairan air keras itu," ujar Kurnia.

"Selain itu, botol dan gelas yang digunakan oleh pelaku pun tidak dijadikan barang bukti dalam proses penanganan perkara ini," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kurnia mengungkap dugaan adanya fakat yang disembunyikan oleh pihak kepolisian. Fakta tersebut berkaitan dengan pengakuan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyebutkan bahwa persiapan penyiraman telah dilakukan saat berada di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

baca juga

"Padahal, persiapan penyiraman dilakukan di dekat kediaman korban, ini dapat dibuktikan dari aspal yang terkena siraman air keras saat pelaku menuangkan dari botol ke gelas," ungkap Kurnia.

Kedua, yang dijadikan landasan pihaknya melaporkan Rudy yakni berkaitan dengan CCTV di sekitar kediaman rumah Novel Baswedan yang tidak dijadikan barang bukti. Padahal, berdasarkan pengakuan korban dan saksi, Kurnia menyebut terdapat beberapa CCTV yang sebenarnya dapat menggambarkan rute pelarian pelaku akan tetapi tidak diambil atau dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

"Bahkan, beberapa CCTV di sekitaran rumah korban diketahui juga memiliki resolusi yang baik untuk dapat memperjelas wajah pelaku dan rute pelarian," ungkap Kurnia.

"Dapat simpulkan bahwa kumpulan CCTV yang diperoleh kepolisian hanya sekadar untuk menyamakan dengan pengakuan para pelaku," imbuhnya.

Landasan ketiga yang menjadi dasar pelaporan Rudy ke Divisi Propam Mabes Polri, Kurnia mengatakan yakni berkaitan dengan cell tiwer fumps yang tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kurnia menjelaskan, cell tower dumps atau CTD adalah sebuah teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban. Namun dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian.

"Atas dasar ini, maka dapat dikatakan bahwa ada upaya dari terlapor untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya," papar Kurnia.

Landasan terkahir atau keempat pihaknya melaporkan Rudy, Kurnia menyebut yakni berkaitan minimnya penjelasan terkait sobekan baju gamis milik Novel Baswedan yang digunakan saat terjadinya peristiwa penyirman air keras.

Kurnia menuturkan, pada persidangan tanggal 30 April 2020 majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan baju gamis yang dikenakan oleh Novel Baswedan saat kejadian penyiraman air keras terjadi. Namun, terdapat kejanggalan, yakni terdapat sobekan pada baju gamis milik Novel Baswedan.

Sementara, Kurnia menyebut berdasar pengakuan dari pihak kepolisian baju tersebut disobek untuk kepentingan forensik karena terkena siraman air keras. Padahal menurut dia, setiap tindakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian mestinya dapat diikuti dengan dokumentasi.

"Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya," ungkap Kurnia.

"Berdasarkan poin-poin di atas maka patut diduga Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Dir Krimum Polda Metro Jaya melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?

News | Rabu, 08 April 2026 | 13:18 WIB

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 19:37 WIB

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 18:02 WIB

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:19 WIB

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 14:28 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Eks Pimpinan KPK Ungkap Latar Belakang Kasus Penyiraman Novel Baswedan

Video | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 19:00 WIB

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

Kecewa ke Prabowo, Novel Baswedan Sebut Amnesti Hasto Tak Adil: Bagaimana dengan Pelaku Lain?

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 13:36 WIB

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

Novel Baswedan Blak-blakan Kritik Amnesti-Abolisi Prabowo: Tak Sesuai Pidato Sikat Habis Koruptor!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 16:11 WIB

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

Eks Pimpinan KPK Ungkap Alasan Novel Baswedan Disiram Air Keras!

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 11:16 WIB

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

Menurut Novel Baswedan, Korupsi Timah Rp300 Triliun Bukan Kerugian Negara

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 16:26 WIB

Terkini

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

JCW Cium Aroma 'Barter Kasus' di Balik Penghentian Pendataan SPPG Bermasalah oleh Kejaksaan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:18 WIB

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Diduga Tak Pahami Tinggi Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

3 Hari Masa Kritis AS - Iran, Hingga Perang Meletus Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:17 WIB

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

Truk Towing Nyangkut Bikin Macet dan JPO Tendean Rusak Parah, Warga Diimbau Lewat 4 Jalur Alternatif

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

Biar Jelas Siapa yang Benar dan Salah! Gus Yaqut Janji Buka-bukaan di Sidang Korupsi Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Segera Disidang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:57 WIB

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

Update Kebakaran Maut Bar Bangkok, 30 Orang Tewas Terjebak di Toilet Hingga Hirup Asap Beracun

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:47 WIB

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

Monarki Jepang Terancam Punah, Akankah Wanita Jadi Kaisar?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:23 WIB

Falkland atau Malvinas? Sengketa Lama Inggris vs Argentina yang Panaskan Semifinal Piala Dunia 2026

Falkland atau Malvinas? Sengketa Lama Inggris vs Argentina yang Panaskan Semifinal Piala Dunia 2026

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:22 WIB

AI Picu Lonjakan Kebutuhan Energi, Bagaimana Sousi Untuk Tekan Emisinya?

AI Picu Lonjakan Kebutuhan Energi, Bagaimana Sousi Untuk Tekan Emisinya?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 12:21 WIB

×