Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berhasil mengekstradisi atau memulangkan Maria Pauline Lumowa, buronan kasus pembobolan bank BNI senilai Rp 1,7 triliun ke Indonesia dari Serbia.
Pelarian wanita asal Sulawesi Utara itu akhirnya berakhir setelah 17 tahun kabur dari Indonesia.
Yasonna membawa pulang Maria Pauline dalam kunjungan kerjanya ke Serbia, mereka dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2020) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).
Yasonna menyebut keberhasilan ekstradisi ini merupakan hasil dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.
"Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang," ucapnya.
Menteri dari Partai PDI-Perjuangan itu mengungkapkan bahwa permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan meski sempat terganggu karena Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi.
Selain itu, kata Yasonna sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.
"Juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Ada di Data Perlintasan Imigrasi, Djoko Tjandra Masuk via Jalur Tikus?
Keberhasilan ekstradisi Maria Paulina ini juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik karena Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara," tutur Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan apresiasi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, M. Chandra W Yudha yang telah mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini.
Siapa Maria Paulina Lumowa?
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.