Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja, PN Tangerang Hukum Pimpinan PT. EJI

Fabiola Febrinastri

Jum'at, 17 Juli 2020 | 20:00 WIB
Terbukti Intimidasi Serikat Pekerja, PN Tangerang Hukum Pimpinan PT. EJI
PN Tangerang, Banten menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT. EJI Mr. X. Z. dan M.S. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Pada Kamis (16/7/2020), Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten menjatuhkan sanksi kepada tersangka Manager Produksi PT. EJI Mr. X. Z. dan M.S. berupa hukuman penjara 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 150 juta atau kurungan penjara selama 2 bulan. Kedua pimpinan PT. EJI tersebut terbukti secara sah dan melanggar hukum karena telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh.

“Penegakan hukum represif yustisia ini dijalankan untuk menegakkan aturan dan menimbulkan efek jera kepada para perusahaan yang melanggar peraturan sehingga diharapkan perusahaan bisa taat, " kata Plt. Dirjen PPK dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Iswandi Hari di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Iswandi menyatakan, dalam menyelesaikan pelanggaran aturan ketenagakerjaan, pihaknya mendahulukan penegakan hukum preventif edukatif dan preventif yustisi.

"Apabila dua cara tersebut sudah dilakukan, tetapi masih diabaikan atau tidak diindahkan, maka menjalankan represif yustisia berupa diajukan tuntutan hukum ke pengadilan,"kata Iswandi.

Berdasarkan keputusan pengadilan, kedua pimpinan perushaan tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang berbunyi:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Serikat Buruh Terus Kawal Pembahasan RUU Cipta Kerja

6 Serikat Buruh Terus Kawal Pembahasan RUU Cipta Kerja

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2020 | 14:31 WIB

Kemnaker Kaji Persiapan Penempatan PMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Kemnaker Kaji Persiapan Penempatan PMI di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 18:38 WIB

Enam Serikat Pekerja Konsisten Bertahan di Tim Teknis RUU Ciptaker

Enam Serikat Pekerja Konsisten Bertahan di Tim Teknis RUU Ciptaker

News | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:56 WIB

Berkonflik dengan Korporasi, Petani Deli Serdang Mengadu pada Menaker

Berkonflik dengan Korporasi, Petani Deli Serdang Mengadu pada Menaker

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 18:49 WIB

Perencanaan Tenaga Kerja Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Lintas Sektoral

Perencanaan Tenaga Kerja Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Lintas Sektoral

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 18:36 WIB

Tingkatkan Kompetensi Pekerja Hotel, Kemnaker Mengadakan Pelatihan Cookery

Tingkatkan Kompetensi Pekerja Hotel, Kemnaker Mengadakan Pelatihan Cookery

Bisnis | Senin, 13 Juli 2020 | 19:51 WIB

Terkini

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

Kasatgas Tito: Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sektor Kesehatan Sumatera Capai Progres Signifikan

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:19 WIB

KPK Benarkan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

KPK Benarkan OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Jelang Nataru, KAI Percepat Perbaikan Plafon dan Renovasi Toilet Stasiun Gambir

Jelang Nataru, KAI Percepat Perbaikan Plafon dan Renovasi Toilet Stasiun Gambir

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:18 WIB

Kepala BNPB Siap Bersih-Bersih Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti!

Kepala BNPB Siap Bersih-Bersih Internal Usai OTT KPK, Pejabat Bisa Diganti!

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:17 WIB

Industri Sulit Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Kirim Pekerja ke Korsel hingga Jepang

Industri Sulit Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Kirim Pekerja ke Korsel hingga Jepang

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:16 WIB

Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Desak KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU

Gus Lilur Pilih Jalur Hukum, Desak KPK Usut Dugaan Suap Muktamar NU

Jatim | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:14 WIB

BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

BRI Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Motor Ekonomi Kerakyatan

Jogja | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:13 WIB

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq, Belum Ada Tersangka

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Fadia Arafiq, Belum Ada Tersangka

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Membangun Ekonomi dari Akar Rumput, BRI Dukung Koperasi Merah Putih

Membangun Ekonomi dari Akar Rumput, BRI Dukung Koperasi Merah Putih

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:10 WIB

Ahli UGM Sebut Ada Indikasi Pembiaran Pemerintah dalam Penanganan Banjir Sumatra

Ahli UGM Sebut Ada Indikasi Pembiaran Pemerintah dalam Penanganan Banjir Sumatra

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 19:10 WIB

×