Suara.com - Polisi masih memburu dua pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri yang terjadi di sebuah kelab malam di Kota Medan, Sumatera Utara. Keduanya masing-masing berinisial M dan A, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan dalam kasus penganiayaan tersebut sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 8 orang termasuk oknum anggota DPRD Sumut telah dilakukan penahanan.
"Dua orang pelaku masih kita kejar. Keduanya berperan sebagai pemukul dan yang menginjak-injak anggota polisi," kata Kombes Riko Sunarko di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/7/2020).
Dijelaskan Riko, 8 orang yang telah dilakukan penahanan yakni SS, ZAD, RAS, BHT, AC, RFG dan KHS yang merupakan anggota DPRD Sumut.
Ke-8 orang tersebut terdiri dari 7 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Perempuan berinisial PA yang ditahan dianggap sebagai provokator hingga terjadi penganiayaan terhadap dua anggota Polri.
"Total ada 10 tersangka. Sementara dua orang lagi masih DPO," ungkap Riko.
Kata Riko, pelaku M dan A yang masih diburu tersebut diimbau untuk segera menyerahkan diri. Pihaknya akan mengejar dan menangkap keduanya jika belum juga menyerahkan diri.
"Mau kemana pun akan kita kejar. Saya imbau bagi keluarga kedua tersangka untuk menyerahkan M dan A ke pihak kepolisian," tegasnya.
Diketahui, dua oknum polisi menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang yang diduga didalangi oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial KHS.
Baca Juga: Brigjen Prasetijo Diperiksa Bareskrim Seusai Dapat Izin Dokter
Akibat penganiayaan tersebut, dua anggota Polri yang bertugas di Polda Sumatera Utara itu mengalami sejumlah luka dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Polisi mengamankan 17 orang yang terlibat kasus tersebut. Dari jumlah tersebut 8 orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sementara yang lainnya masih berstatus saksi.
Dari hasil pemeriksaan urine, diketahui 7 orang positif mengkonsumsi zat mengandung amphetamine.
"Saksi yang positif amphetamine kita serahkan ke Satnarkoba untuk proses lebih lanjut," ungkap Riko.
Sementara itu 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 8 tersangka termasuk oknum anggota DPRD telah ditahan dan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Selain memeriksa para tersangka dan 10 saksi, polisi juga melakukan tes urine. Hasilnya 4 orang yang ditetapkan tersangka dinyatakan mengandung amphetamine atau zat narkoba.