Hindari Imported Case, Satgas Covid-19 Minta Pemda Perketat Perbatasan

Senin, 27 Juli 2020 | 16:04 WIB
Hindari Imported Case, Satgas Covid-19 Minta Pemda Perketat Perbatasan
Sosok Dewi Nur Aisyah (Foto: BNPB).

Suara.com - Satuan tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah tetap menjaga perbatasan wilayahnya dengan ketat sebagai langkah pengendalian kasus Virus Corona.

Anggota Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, penjagaan perbatasan harus dilakukan untuk memonitor pergerakan orang dari satu wilayah ke wilayah lain, agar tidak terjadi imported case Virus Corona.

"Beberapa yang pernah kita pelajari, di antaranya mereka dengan ketat menjaga perbatasan wilayah keluar masuk untuk menghindari imported case dari luar ke dalam," kata Dewi dalam diskusi dari BNPB Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dewi mengatakan, ketika di perbatasan ditemukan seseorang mengalami gejala atau terindikasi positif Virus Corona maka sesuai dengan protokol kesehatan orang itu harus dikarantina selama 14 hari.

"Dan yang di dalam ketika sudah tahu ada yang positif ini langsung harus dikarantina, kalau ada gejala berat dia dirawat sehingga dia bisa sembuh dalam waktu dua minggu ke depan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 telah membuat peta zonasi risiko yang bisa diakses di website covid19.go.id yang bisa digunakan masyakarat sebagai panduan ketika harus bepergian dari satu daerah ke daerah lain.

Satgas Covid-19 mencatat per 19 Juli 2020 kemarin terdapat, 100 kabupaten/kota atau 19,46 persen masuk dalam zona hijau pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Sebanyak 102 zona hijau tersebut, terdiri dari 52 kabupaten/kota yang tidak ada kasus baru dan 48 kabupaten/kota yang sampai saat ini tidak terdampak Corona.

Kemudian daerah di zona kuning atau risiko rendah menjadi 210 kabupaten/kota (40,86 persen), lalu 169 kabupaten/kota (32,88 persen) tercatat masuk dalam zona oranye alias risiko sedang.

Baca Juga: Pasien Corona RI 27 Juli Tembus 100 Ribu Orang, Tambah 1.525 Pasien

Di sisi lain, zona risiko tinggi atau zona merah sebesar 6,03 persen atau 35 kabupaten/kota.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI