Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK Tahan Eks 2 Anggota DPRD Sumut, Satu di Antaranya Reaktif Covid-19
Selasa, 28 Juli 2020 | 18:10 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
08 Februari 2026 | 10:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI