Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Utara Tes Kejiwaan

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Rabu, 05 Agustus 2020 | 16:06 WIB
Wanita Pembakar Bendera Merah Putih di Lampung Utara Tes Kejiwaan
Wanita berinisial MA yang ditangkap polisi lantaran membakar bendera Merah Putih. (istimewa).

Suara.com - Kepolisian tengah melakukan penyidikan terhadap seorang wanita, MA (33) terkait kasus pembakaran bendera Merah Putih di Lampung Utara. Kini penahanan MA ditangguhkan lantaran yang bersangkutan dalam pemeriksaan kejiwaaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, status MA bersifat pembantaran atau penangguhan penahanan lantaran dalam proses tes kejiwaan.

"Untuk tanggung jawab secara hukum, tentunya kan kita memerlukan suatu kesehatan yang sehat jasmani maupun rohani, mengingat keterangan tersangka kan masih berubah-ubah dalam menyampaikan BAP. Makanya statusnya pembantaran," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, seorang tersangka memiliki hak pembantaran secara hukum. Pembantaran hanya bisa diberikan bagi tahanan yang dirawat-inap di rumah sakit di luar rutan.

"Namanya pembantaran dalam rangka melakukan observasi dalam rangka pengobatan, apabila nanti dia dinyatakan dalam keadaan sehat maka proses hukum ini akan berjalan sebagaimana biasanya," imbuhnya.

Semantara itu, Polisi telah menetapkan MA sebagai tersangka pembakaran bendera Merah Putih. Wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Pandra menuturkan, berdasar hasil pemeriksaan terhadap MA, yang bersangkutan pun telah mengakui perbuatannya.

"Saat ini status sudah tersangka mengingat semua fakta-fakta yang ada berdasarkan barang bukti, termasuk dengan pemeriksaan saksi-saksi yang ada," terangnya.

Ngaku Diperintah Pimpinan PBB

baca juga

Sebelumnya, penyidik Polres Lampung Utara mengungkap motif MA membakar bendera Merah Putih lantaran mengaku mendapatkan perintah dari pimpinan PBB. Sebab, wanita tersebut berkeyakinan bahwa negara yang diakui oleh PBB bukanlah Indonesia melainkan Kerajaan Mataram.

"Motivasi MA membakar bendera Merah Putih tersebut yakni (mengaku) mendapat perintah dari ketua PBB bahwa untuk menstabilkan tatanan NKRI, maka NKRI harus menjadi Kerajaan Mataram dan pembakaran bendera Merah Putih tersebut sebagai simbol untuk mengubah NKRI menjadi Kerajaan Mataram," ungkap Pandra.

Selain itu, Pandra mengemukakan bahwasannya berdasar hasil pemeriksaan terhadap MA yang bersangkutan mengaku membakar bendera Merah Putih sebagai simbol pembubaran bangsa Indonesia. Sehingga, yang bersangkutan memvideokan peristiwa pembakaran bendera tersebut sebagai bukti ke PBB.

"Video itu sengaja dilakukannya sebagai bukti kepada PBB bahwa simbol pembubaran bangsa Indonesia," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menelisik Sisi Gelap Kejiwaan Manusia dalam Film Obsession

Menelisik Sisi Gelap Kejiwaan Manusia dalam Film Obsession

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 08:30 WIB

Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas

Menkes Budi: 28 Juta Orang Indonesia Berpotensi Alami Masalah Jiwa, Layanan Kini Dibawa ke Puskesmas

News | Senin, 19 Januari 2026 | 19:44 WIB

Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara

Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara

Your Say | Kamis, 20 November 2025 | 12:19 WIB

Mengaku Habib dan Minta Paksa Sarung Santri, Pria 53 Tahun di Bogor Diamankan Warga

Mengaku Habib dan Minta Paksa Sarung Santri, Pria 53 Tahun di Bogor Diamankan Warga

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:34 WIB

6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi

6 Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Karyawati Warung Sate: Dicekik, Diperkosa lalu Dihabisi

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 22:02 WIB

Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air

Emosi Tidak Stabil, Polisi Bongkar Latar Belakang Kejiwaan Pelaku Teriak Bom di Pesawat Lion Air

News | Senin, 04 Agustus 2025 | 19:51 WIB

Kronologi Remaja di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung Saat Salat Dzuhur

Kronologi Remaja di Bengkulu Bunuh Ibu Kandung Saat Salat Dzuhur

News | Minggu, 03 Agustus 2025 | 17:00 WIB

Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal

Video Napi Pesta Sabu Viral, Pernyataan Kalapas Kotabumi Janggal

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:50 WIB

Bukan Alergi, Rocky Gerung Yakin Jokowi Alami Gangguan Kejiwaan

Bukan Alergi, Rocky Gerung Yakin Jokowi Alami Gangguan Kejiwaan

News | Senin, 23 Juni 2025 | 13:55 WIB

Gangguan Kejiwaan atau Hanya Hobi Aneh? Pria Yunani Cium Bau Sepatu Tetangga

Gangguan Kejiwaan atau Hanya Hobi Aneh? Pria Yunani Cium Bau Sepatu Tetangga

News | Jum'at, 25 Oktober 2024 | 15:26 WIB

Terkini

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:31 WIB

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:20 WIB

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:15 WIB

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:13 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:11 WIB

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:05 WIB

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 19:03 WIB

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:54 WIB

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 18:45 WIB

×