Kasus Proyek Jalan, KPK Panggil Kepala Bapenda Kab Muara Enim Rinaldo

Selasa, 11 Agustus 2020 | 11:54 WIB
Kasus Proyek Jalan, KPK Panggil Kepala Bapenda Kab Muara Enim Rinaldo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim Rinaldo dalam kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019.

Rinaldo akan diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS).

"Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka Ramlan Suryadi (RS)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).

Selain saksi Rinaldo, lembaga Antirasuah pun memanggil Ketua Pokja ULP Kabupaten Muara Enim Ilham Sudiono dan pihak swasta Agung Kresna Wijaya. Keduanya pun juga diperiksa untuk tersangka Ramlan.

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK, dalam pemeriksaan ketiga saksi ini.

Dalam kasus ini, Ramlan Suryadi ditetapkan tersangka bersama Ketua DPRD Muara Enim Aries HB.

Keduanya ditetapkan tersangka hasil pengembangan kasus Muara Enim, yang terlebih dahulu telah menjerat Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

KPK sebelumnya menyebut Aries telah menerima suap dari Robi Robi Okta Fahlefi selaku pihak swasta sekitar Rp 3,031 miliar.

Uang itu commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga: Program Subsidi Gaji Pakai Data BPJS Ketenagakerjaan, KPK Siap Bantu

Kemudian Ramlan, menerima suap dari Robi mencapai Rp 1, 115 miliar. Robi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Selasa (3/9/2019).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI