Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus tewarnya soerang mahasiswi bernama Linda alias LNS yang dibunuh kekasihnya R (22) dengan skenario gantung diri di ventilasi rumah di kawasan Perumahan Royal Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Seperti dikutip Antara, sebelum dibunuh, Linda dan sang kekasih ternyata sempat berhubungan badan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan jika peristiwa itu terjadi pada Kamis lalu (23/7), dua hari sebelum jasad LNS ditemukan tergantung di ventilasi rumah R.
Perisiwa ini berawal dari tersangka yang dihubungi korban. Melalui sambungan teleponnya, Linda meminta untuk bertemu membicarakan soal kehamilannya.
"Kalau tidak mau ketemu, korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada orang tua tersangka," kata Adi di Markas Polresta Mataram, Jumat (14/8/2020).
Karena mendapat ancaman demikian, akhirnya mereka bertemu di lokasi kejadian. Permasalahan hamil pun dibicarakan, dan bahkan mereka sempat berhubungan intim.
"Kemudian pas menjelang malam, ibunya tersangka ini menelpon, disuruh balik (pulang ke rumah orang tuanya di Lombok Tengah)," ujarnya.
Korban yang merasa persoalannya belum selesai, mencegah tersangka pulang dan mengancam akan bunuh diri dengan pisau yang sudah ada di tangannya.
"Tapi berhasil ditenangkan tersangka, mereka lanjut ngobrol biasa, lagi ibunya telepon dan minta segera pulang," ucap dia.
Baca Juga: Gantung Mayat di Ventilasi Rumah, Terkuak Skenario Pacar usai Bunuh Linda
Kedua kalinya meminta untuk izin pulang, Linda kembali mengancam tersangka dengan anak panah yang panjangnya sekitar setengah meter. Karena tersulut emosi, R kemudian mencekik korban hingga lemas tak berdaya.
"Karena sudah lepas kendali, tersangka mencekik korban. Itu yang kemudian tersangka membuat skenario gantung diri," kata Adi.
Kepada polisi, R juga mengakui jika telah menggantung mayat korban untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Atas perbutannaya itu, tersangka yang kini telah ditahan di Markas Polresta Mataram. R dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
"Sesuai dengan aturannya, tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.
Dalam proses penyidikannya, sudah ada 23 saksi yang diperiksa. Selain teman dekat korban, penyidik memeriksa pihak keluarga serta ahli forensik yang mem-visum dan mengautopsi jasad Linda.