Gegara 'Garis Bra' Terlihat, Waita Ini Tidak Diizinkan Masuk Perpustakaan

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 10:36 WIB
Gegara 'Garis Bra' Terlihat, Waita Ini Tidak Diizinkan Masuk Perpustakaan
Seorang wanita di Malaysia dilarang masuk ke perpustakaan karena bajunya dianggap menarik perhatian.[Twitter/@SyarifahAmin]

Suara.com - Seorang wanita di Kuala Lumpur, Malaysia tidak diperbolehkan masuk ke perpustakaan setelah dianggap terlalu seksi karena 'garis bra' terliat di bajunya meskipun ia mengenakan baju lengan panjang.

Menyadur Asia One, Sabtu (15/8/2020) Syarifah Amin, salah satu pendiri kelompok advokasi Malaysian Youth Advocates for Gender Equality (MYAGE) ditolak oleh seorang petugas keamanan wanita dan resepsionis perpustakaan pada Rabu (12/8).

Kedua petugas tersebut mengatakan kepadanya bahwa "garis bra"-nya terlihat dan memintanya untuk menutupi karena pakaiannya menarik perhatian.

Tetapi atas desakannya, staf akhirnya mengalah dan mengizinkannya masuk karena mereka takut dia akan membuat keributan.

"Saya datang ke sini untuk belajar. Saya memakai baju lengan panjang dan celana panjang. Saya tidak akan memakai 'sweter' untuk menutupi 'garis bra' saya." ujar Syarifah kepada kedua petugas tersebut.

"Saya benar-benar hanya ingin belajar." tegasnya.

Berkaca pada kejadian dalam wawancara dengan World Of Buzz, Syarifah mempertanyakan: "Di mana garis yang mereka anggap melanggar kesopanan di tempat umum milik pemerintah?"

Ia menambahkan bahwa setiap orang harus lebih berhati-hati dan berhenti memaksakan keyakinan mereka kepada orang lain. Ia juga menambahkan bahwa sudah saatnya wanita berhenti diawasi dalam segala hal.

Syarifah juga membagikan pengalamannya tersebut di media sosial Twitter dan mengundang beragam tanggapan dari warganet.

"Pagi tadi ditolak masuk Perpustakaan Kuala Lumpur karena pakaian “mencolok mata” sebab “nampak bra”. Inilah yang saya kenakan." tulisnya di Twitter.

Seorang warganet justru memperingatkan bahwa ia harus mengerti dan menghormati aturan yang ada di Malaysia mengenai berpakaian.

"Dear Sis... sebenarnya tidak ada yang salah dengan itu tapi kalian harus ingat budaya Malaysia ... untuk orang barat seharusnya tidak masalah. Saya bisa melihat maksud Perpustakaan. Semoga kamu lebih mengerti," tulis akun @nurjones.

"Saya bangga Anda melawan balik. Saya tidak melihat bagaimana ini adalah pakaian yang "tidak pantas". Saya juga akan melakukan hal yang sama. Itu adalah perpustakaan dan Anda hanya di sana untuk belajar demi Tuhan .." tulis warganet lainnya yang membela.

Menurut postingan Facebook Perpustakaan Kuala Lumpur, kode pakaiannya diterapkan untuk menanamkan masyarakat yang beradab berdasarkan adab dan kesopanan.

Selain pakaian yang "menarik perhatian" dan terbuka, rok di atas lutut, pakaian ketat, singlet, celana pendek, sandal, piyama, topi, dan celana ketat juga dilarang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langgar Karantina Covid-19, Pemilik Restoran Dibui 5 Bulan

Langgar Karantina Covid-19, Pemilik Restoran Dibui 5 Bulan

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 10:56 WIB

Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan

Picu 45 Kasus Corona, Pria India Didenda Rp 42 Juta dan Penjara 5 Bulan

News | Jum'at, 14 Agustus 2020 | 06:30 WIB

Mahathir Mohamad Dirikan Partai Baru, Diberi Nama 'Pejuang'

Mahathir Mohamad Dirikan Partai Baru, Diberi Nama 'Pejuang'

News | Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:07 WIB

Terkini

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB