Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 11:23 WIB
Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie. (Suara.com/Ria Rizki).

Menurutnya, PT Indosat telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Selain itu, Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI