Klaster Covid-19 di Sekolah, FSGI: karena Longgarnya Protokol Kesehatan

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 21:57 WIB
Klaster Covid-19 di Sekolah, FSGI: karena Longgarnya Protokol Kesehatan
Suasana kegiatan belajar secara tatap muka menggunakan meja bersekat plastik, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Pasar Pandan Airmati (PPA), Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat (24/7/2020). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Tanjung mengatakan terdapat klaster penyebaran Covid-19 di sekolah. Ini dikarenakan longgarnya pelaksanaan protokol kesehatan.

Fahriza mengatakan klaster tersebut dapat menjadi ancaman sekolah yang membuka pembelajaran tatap muka.

"Tapi persoalannya adalah kami melihat adanya klaster-klaster yang terjadi di sekolah kemudian longgarnya pelaksanaan protokol kesehatan di sekolah. Itu menjadi ancaman sendiri bagi sekolah," ujar Fahriza dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (22/8/2020).

FSGI mencatat sebanyak 42 guru dan dua tenaga pendidikan meninggal akibat Covid-19 per 18 Agustus 2020.

Terkait itu, ia melihat ada persoalan sehingga terjadi penyebaran Covid-19 pada guru-guru di sekolah.

"Jadi kami tidak hanya sekedar angka tapi kami melihat substansi dari persoalan penyebaran covid-19 pada guru ini," ucap Fahriza.

Penyebaran Covid-19 pada guru kata Fahriza, karena sebagai Pemda mewajibkan guru tetap hadir ke sekolah setiap hari untuk melakukan absensi sidik jari.

"Kami melihat bahwa Pemda sangat kaku memandang Permendikbud nomor 15 tahun 2018 di mana memang ada kewajiban bagi guru untuk memenuhi pertama, ASN nya untuk memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif," ucap Fahriza.

"Dan ini terjadi di Surabaya termasuk kemarin di Bekasi juga dan ada beberapa daerah lain yang mewajibkan gurunya untuk hadir ke sekolah," tambahnya.

Baca Juga: FSGI Sebut Perlindungan Guru Sangat Lemah Saat Pandemi Covid-19

Menurutnya kewajiban hadir ke sekolah tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 58 Tahun 2020 yang memberikan fleksibilitas lokasi kerja baik di kantor maupun di rumah di masa pandemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI