2 Pemuda Cecoki Miras Anggur Hitam ke Balita di Luwu Timur Ditangkap!

Senin, 24 Agustus 2020 | 15:40 WIB
2 Pemuda Cecoki Miras Anggur Hitam ke Balita di Luwu Timur Ditangkap!
Ilustrasi anak-anak pegang miras. (Facebook)

Suara.com - Kepolisian Resor Luwu Timur menangkap dua pelaku yang mencekokin minuman keras terhadap anak berusia 3 tahun berinisiai RB.

Kedua pelaku belakangan diketahui bernama Firman Efendi (20) dan M. Rifki Hendra Putrawan (19).

Kapolres Luwu Timur AKBP Indraatmoko membenarkan penangkap tersebut. Kejadian itu terjadi di Kampung Tembok, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (22/8/2020) pukul 11.00 WITA, lalu.

Kala itu, kedua pelaku dan ayah kandung korban, yakni Melki meminum minuman keras jenis anggur hitam di bawah pondok kebun.

Korban yang melihat hal itu kemudian mendekati kedua pelaku.

Dari situ, kata dia, Firman menuangkan anggur ke dalam gelas plastik yang kemudian diminum korban sampai habis.

Hal itu dilakukan Firman sebanyak 3 kali, sehingga membuat korban mabuk.

Sementara, Rifki yang juga berada di lokasi tersebut memvideo korban.

Tujuannya, sekedar bahan lucu-lucuan hingga video tersebut viral di media sosial, Minggu (23/8/2020) kemarin.

Baca Juga: Viral Bocah Sempoyongan Tenggak Miras, Ini Pertolongan Pertamanya

Menindaklanjuti hal itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Alhasil, kedua pelaku ditangkap di Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

"Terlapor yang sudah diamankan Firman Efendi dan M. Rifki Hendra Putrawan. Dugaan tindak pidana membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah atau melibatkan anak dalam penyalagunaan alkohol," kata Indraatmoko melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2020).

Atas pembuatannya pelaku Firman disangkakan Pasal 77B JO Pasal 76B membiarkan, melibatkan, menyuruh anak dalam situasi perlakukan salah dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100 Juta.

Selain itu, Firman juga disangkakan Pasal 89 ayat (2) JO Pasal 76J ayat (2) membiarkan, melibatkan dan menyuruh anak dalam penyalaguanaan alkohol dengan pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 2 Juta dan paling banyak Rp 200 Juta.

Sedangkan, untuk pelaku Rifki dijerat Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI