Karantina itu juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Lalu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga mengatur kewenangan untuk karantina tersebut dilakukan oleh pejabat karantina kesehatan, bukan oleh perusahaan," jelas Khamid.
Oleh sebab itu, Khamid mendesak Gubernur Sumatera Selatan, Plt Bupati Muara Enim, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, dan Satgas Covid-19 Muara Enim untuk segera mengambil tindakan agar karantina ilegal di PLTU SUMSEL I dihentikan.