ICW Beberkan Alasan Kuat KPK Harus Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 02 September 2020 | 13:10 WIB
ICW Beberkan Alasan Kuat KPK Harus Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih kasus gratifikasi Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari di Kejaksaan Agung RI.

"Pertama, proses penindakan di Kejaksaan Agung berjalan lambat," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Kemudian, KPK memiliki alasan yang kuat mengambil alih kasus Jaksa Pinangki. Lantaran sesuai pasal 11 UU KPK Nomor 19 tahun 2019 yang berbunyi bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh
kepolisian atau kejaksaan.

"Pelaku dugaan tindak pidana korupsi - Pinangki Sirna Malasari - berasal dari aparat penegak hukum. Konteks ini relevan dengan Pasal 11 UU KPK," ujar Kurnia.

Terakhir, kasus suap jaksa Pinangki itu dimaksudkan untuk mengurusi fatwa di Mahkamah Agung.

"Bagian ini juga relevan jika dikaitkan dengan historis pembentukan KPK yang dimandatkan untuk membenahi sektor peradilan dari praktik koruptif," imbuh Kurnia.

Seperti diketahui, tersangka Pinangki diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra pada Juni 2020. Kejagung juga menemukan bahwa Pinangki sempat bertemu dengan Djoko di Malaysia.

Selain itu Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dolar AS atau sebesar Rp 7,4 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tiba di Kejagung, Jaksa Pinangki Bungkam

Tiba di Kejagung, Jaksa Pinangki Bungkam

Video | Rabu, 02 September 2020 | 12:00 WIB

Pakai Rompi Pink, Jaksa Pinangki Penuhi Agenda Pemeriksaan di Kejagung

Pakai Rompi Pink, Jaksa Pinangki Penuhi Agenda Pemeriksaan di Kejagung

News | Rabu, 02 September 2020 | 10:48 WIB

Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung Hari Ini

Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung Hari Ini

News | Rabu, 02 September 2020 | 10:08 WIB

KPK Bisa Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Syaratnya

KPK Bisa Saja Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Ini Syaratnya

News | Rabu, 02 September 2020 | 10:02 WIB

Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki

Hari Ini Bareskrim dan Penyidik Kejagung Periksa Jaksa Pinangki

News | Rabu, 02 September 2020 | 08:49 WIB

Kejagung Cium Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jaksa Pinangki

Kejagung Cium Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jaksa Pinangki

News | Rabu, 02 September 2020 | 07:33 WIB

Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK

Jokowi dan Mahfud, Kenapa Jaksa Pinangki Tak Diserahkan ke Polisi atau KPK

News | Rabu, 02 September 2020 | 06:05 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB