Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.
Hukuman Masuk Peti Mati Nggak Ditakuti, Coba Tiru Sistem Tilang Elektronik
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 12:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Di Depan Pramono, KDM Butuh Rp8 T untuk Bebaskan Permukiman Pinggir Sungai: Demi Selamatkan Jakarta
17 Juni 2025 | 16:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI