Selama berada di dalam peti jenazah pria tersebut wajib mengenakan rompi khusus "Pelanggar PSBB" serta menghitung mundur seratus angka.
Hukuman Masuk Peti Mati Nggak Ditakuti, Coba Tiru Sistem Tilang Elektronik
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 12:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
KAI Daop 1 Jakarta Kembalikan Dana Penumpang hingga Rp1,2 Miliar Imbas Banjir Pekalongan
20 Januari 2026 | 20:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI