Mahfud MD Pastikan UU Otsus Papua Tetap Berlaku, Ini yang Akan Direvisi

Jum'at, 11 September 2020 | 13:49 WIB
Mahfud MD Pastikan UU Otsus Papua Tetap Berlaku, Ini yang Akan Direvisi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meluruskan narasi soal otonomi khusus Papua dan Papua Barat yang segera berakhir dan bakal diperpanjang. Menurutnya, narasi tersebut tidak tepat, sebab Otsus Papua dan Papua Barat tetap berlaku.

Hal itu disampaikan Mahfud usai membahas mengenai persoalan Papua dan Papua Barat bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo, Mendagri Tito Karnavian, dan perwakilan unsur anggota DPR dan DPD asal Papua.

"Saya hanya menggarisbawahi, pertama tidak ada narasi perpanjangan otsus Papua. Jadi otsus itu tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Mahfud menjelaskan, dalam Undang-Undang 21 Tahun 2001 yang mengatur Otsus Papua dan Papua Barat, nantinya hanya akan dilakukan revisi terhadap beberapa pasal.

"Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 itu hanya akan direvisi Pasal 34, yaitu perpanjangan dana otsusnya, bukan otsusnya. Otsus tetap, undang-undang tidak perlu diperpanjang, tetap berlaku," kata Mahfud.

Kedua, lanjut Mahfud, revisi atau penegasan juga akan dilakukan terhadap Paasal 76 tentang pemekaran daerah Papua yang rencananya dimekarkan menjadi lima provinsi. Dengan begitu akan ada tiga provinsi baru hasil pemekaran dari dua provinsi yang ada di Papua.

"Ketiga, kami sepakat tadi mengefektifkan hubungan, komunikasi suatu kaukus organ di MPR yang namanya For Papua yang terdiri dari wakil rakyat dari Papua untuk mengkomunikasikan perbedaan pendapat, mendekatkan kembali hubungan yang mungkin belum jelas tentang berbagai isu dengan pemerintah," tutur Mahfud.

"Jadi For Papua dan pemerintah, saya sudah sampaikan tadi Mendagri untuk mem-follow up dan saya akan resmi nanti akan membuat surat beliau ini untuk dilaksanakan," tandas Mahfud.

Terkait For Papua, Bambang Soesatyo atau Bamsoet berujar nantinya pemerintah dapat menggunakan jaringan anggota For Papua sebagai mediator dalam melakukan komunikasi politik dengan berbagai elemen yang ada di Papua.

Baca Juga: Duka Cita Mahfud MD ke Jakob Oetama: Semoga Beliau Dapatkan Surga-Nya

"Terutama terkait dengan dua isu, yaitu kelanjutan undang-undang otsus terkait dana otsus dan tata kelola yang harus lebih baik ke depan dan sasaran harus lebih jelas dan harus lebih mensejahterakan masyarakat Papua," ujar Bamsoet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI