Aturan Baru PSBB Jakarta, Sopir Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang

Senin, 14 September 2020 | 11:26 WIB
Aturan Baru PSBB Jakarta, Sopir Ojol Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Driver ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Senin (14/9/2020).

Aturan yang dibuat demi menekan laju penyebaran Covid-19 tersebut akan berjalan hingga dua pekan ke depan.

Terkait hal tersebut, Dinas Perbubungan DKI Jakarta turut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan bernomor 156 tahun 2020 yang diteken oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

SK tersebut berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.

Dalam SK tersebut, baik kendaraan umum maupun pribadi, jam operasional dan teknis mengangkut penumpang telah diatur. Misalnya, saja ojek berbasis daring alias online dan pangkalan.

Dalam PSBB kali ini, ojek online tetap bisa mengangkut penumpang dengan catatan tetap menerapakan protokol kesehatan yang berlaku. Contohnya, tidak boleh berkerumun saat sedang menunggu orderan penumpang.

"Pengemudi ojek online dan pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antara sepeda motor minimal 2 meter,"kata Syafrin dalam SK tersebut, Senin.

Syafrin turut meminta agar perusahaan penyedia aplikasi ojol untuk tetap memantau mitranya --dalam hal ini sang pengemudi. Harus ada tindakan tegas dari penyedia aplikasi jika ditemui kerumunan saat menunggu penumpang.

"Perusahaan teknologi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik tidak mendapatkan orderan," sambung dia.

Baca Juga: Warga DKI Positif Corona Tolak Karantina, Rumahnya Bakal Disatroni Aparat

Syafrin melanjutkan, pihaknya bakal melakukan evaluasi jika menemukan peristiwa tersebut.

Selain itu, pihaknya akan melarang jika para pengemudi ojol untuk beroperasi tetap membandel.

"Jika tidak dipatuhi oleh pengemudi atau perusahaan maka dilakukan pelarangan kegiatan mengangkut penumpang," kata dia. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI