Sepekan PSBB DKI Jilid II, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Turun 22 Persen

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Senin, 21 September 2020 | 12:57 WIB
Sepekan PSBB DKI Jilid II, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Turun 22 Persen
Calon penumpang menyimak anggota komunitas pecinta Transjakarta yang membawa poster berisi informasi jumlah kasus positif di Jakarta saat melakukan sosialisasi protokol kesehatan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Jumat (17/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II telah berjalan selama satu pekan. Selama diberlakukan, jumlah penumpang angkutan umum diklaim turun hingga 22 persen.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. Selama masa PSBB jilid II, memang kapasitas angkutan umum telah dikurangi.

Selain itu jam operasional pun juga dibatasi untuk angkutan seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Namun aturan ganjil-genap telah ditiadakan.

Dampak dari kebijakan itu, kata Syafrin, rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum menurun hingga 22,38 persen dibandingkan saat masa PSBB transisi.

"Terjadi penurunan rata-rata jumlah penumpang harian angkutan umum perkotaan sebesar 22,83 persen," ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Tak hanya angkutan umum, kepadatan lalu lintas (lalin) secara keseluruhan diklaim turun hingga 19,28 persen selama PSBB diberlakukan satu pekan ini.

Ia mengatakan penurunan kepadatan lalin ini naik turun di angka 5,23-19,23 persen. Dibandingkan saat masa PSBB transisi, presentase ini disebutnya lebih baik.

"Selama pelaksanaan PSBB, terjadi penurunan volume lalu lintas antara 5,23 persen hingga 19,28 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB masa transisi," kata Syafrin.

Selain itu, rata-rata jumlah penumpang angkutan Antar Kota antar Provinsi (AKAP) juga mengalami penurunan. Padahal tidak ada aturan pelarangan untuk keluar kota selama masa PSBB jilid II ini.

"Sedangkan angkutan AKAP, mengalami penurunan sebesar 43,85 persen dibandingkan saat pemberlakuan PSBB Masa Transisi," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2020 terdapat sejumlah kebijakan penyesuaian terkait dengan kegiatan transportasi di ibu kota.

Salah satunya seperti kembali meniadakan ganjil genap mobil. Lalu jumlah kapasitas angkutan pribadi juga dibatasi kecuali untuk yang berasal dari keluarga yang sama.

Ojek online pun masih diperbolehkan membawa penumpang dan barang. Hanya saja pengemudi dan pelanggan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan perkantoran juga tidak dibatasi sepenuhnya. Selain 11 sektor yang esensial diizinkan diizinkan buka dengan pembatasan 50 persen karyawan, sisanya harus mengurangi kapasitas kantor hingga 25 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

Transportasi Publik Belum Jadi Layanan Dasar, ITDP Dorong Penguatan Kebijakan Nasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 16:45 WIB

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:44 WIB

Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean

Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean

Otomotif | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:44 WIB

Angkot Tua Bapak

Angkot Tua Bapak

Your Say | Jum'at, 06 Februari 2026 | 20:00 WIB

Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi

Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 20:42 WIB

Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen

Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:05 WIB

Menhub Catat 14,9 Juta Orang Naik Angkutan Umum Selama Nataru

Menhub Catat 14,9 Juta Orang Naik Angkutan Umum Selama Nataru

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 12:05 WIB

Pramono: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Paling Murah Dibanding Kota-kota Tetangga!

Pramono: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Paling Murah Dibanding Kota-kota Tetangga!

News | Jum'at, 10 Oktober 2025 | 15:15 WIB

Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!

Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!

Bisnis | Sabtu, 20 September 2025 | 09:17 WIB

Gratis Sampai Desember! Ini Jadwal Operasi Bus Trans Sulsel

Gratis Sampai Desember! Ini Jadwal Operasi Bus Trans Sulsel

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 15:24 WIB

Terkini

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

Tak Terluka, Korban KRL Bekasi Meninggal Diduga Syok di Ambulans: Ini Kesaksian Sang Anak

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:24 WIB

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

Kronologis Polisi Arab Saudi Tangkap 3 WNI di Makkah karena Penipuan Paket Haji Fiktif

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

Guncang Pasar Energi Dunia, Mengapa UEA Nekat Tinggalkan OPEC Setelah 60 Tahun?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:18 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

Pasca Kecelakaan Bekasi, DPR Usul Kabin Masinis Dilengkapi Monitor CCTV Pantau Jalur 2 Km ke Depan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:13 WIB

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

7 Lukisan Laku Terjual, Mbah Kibar Lunas dari Jerat Utang Rp 500 Juta

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

Menerobos 'Lorong Hitam' Lantai 26: Kisah Joy Lolos dari Kebakaran Apartemen Mediterania

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:59 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?

News | Kamis, 30 April 2026 | 14:47 WIB