Selain itu, Kokok juga mengusulkan agar konser musik atau pengumpulan massa dalam jumlah besar selama proses Pilkada dilarang.
"Semua kampanye dilakukan mayoritas secara virtual, menggunakan media sosial dan juga media massa," tegasnya.
Saat proses pencoblosan, KPU harus mengatur jumlah pemilih di tiap TPS ahat tidak terjadi kerumunan massa. Di tiap TPS juga harus dipastikan memiliki tempat cuci tangan.
Adapun pada tahap penghitungan suara, KPU juga harus membuat aturan rinci untuk menjaga kesehatan petugas, saksi dan masyarakat umum.
"Agar tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru dan memanfaatkan kemajuan teknologi agar rakyat bisa memonitor penghitungan dari rumah," ungkapnya.