Firli Bahuri Hanya Dikenai Sanksi Ringan, ICW Pertanyakan Putusan Dewas KPK

Kamis, 24 September 2020 | 18:11 WIB
Firli Bahuri Hanya Dikenai Sanksi Ringan, ICW Pertanyakan Putusan Dewas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jika dilihat ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, praktis tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, hanya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar atau pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri," tuturnya.

Terakhir, lemahnya peran Dewas dalam mengawasi etika pimpinan dan pegawai KPK. Menurut Kurnia, Dewas semestinya dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter.

"Dalam putusan atas Firli Bahuri, Dewas tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau sebagai bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara. Dewas berhenti pada pembuktian, bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana," tandas Kurnia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI