Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Ciptaker, Lembaga Pendidikan Agama Aman

Siswanto | Suara.com

Senin, 28 September 2020 | 14:51 WIB
Klaster Pendidikan Dicabut dari RUU Ciptaker, Lembaga Pendidikan Agama Aman
Hidayat Nur Wahid. (Suara,com/Tyo)

Suara.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengapresiasi perjuangan organisasi, di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan PGRI, yang sudah menyampaikan aspirasi dan koreksi, khususnya terhadap klaster pendidikan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

HNW mendukung keputusan pemerintah dan DPR yang mengakomodasi tuntutan tersebut dengan mencabut klaster pendidikan dari RUU omnibus law cipta kerja, apalagi salah satu pasalnya memuat ketentuan pasal karet yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren.

HNW menyampaikan hilangnya ketentuan tersebut sebagai konsekuensi logis dari dicabutnya klaster pendidikan di RUU ciptaker, yang merupakan hasil perjuangan pihak-pihak dari luar dan dalam parlemen.

“Dari luar parlemen ada sejumlah ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, sedangkan dari dalam parlemen, ada anggota badan legislasi Fraksi PKS Mulyanto dan Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKS: Abdul Fikri Faqih yang sangat keras menyuarakan agar klaster pendidikan didrop dari RUU ciptaker,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Senin (28/9/2020).

“Dan itu semuanya juga membuktikan bahwa penyusunan dan materi Omnibus Law RUU Ciptaker banyak mengandung masalah, karenanya mengundang begitu banyak kritik dan penolakan, baik dari internal DPR maupun dari luar DPR,” HNW menambahkan.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS menunjukkan contoh kasus, sejumlah ketentuan dalam klaster pendidikan RUU ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi masalah, yakni berbagai ketentuan yang kentara sekali bernuansa liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan.

“Itu semua jelas tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia Merdeka, dan amanat UUD NRI 1945,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR mengungkapkan penarikan klaster pendidikan dalam RUU ciptaker memang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Apalagi RUU itu telah menghadirkan kekhawatiran yang meluas hingga kalangan pendidikan keagamaan (Islam) banyak yang resah, karena ada spirit sekulerisasi, liberalisasi dan materialisme dalam RUU tersebut, yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (5) UUD NRI 1945.

Misalnya, klaster pendidikan dalam RUU ciptaker itu menghapus keberadaan dan peran lembaga Raudhatul Athfal, lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak. Pencabutan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (3) klaster pendidikan omnibus law RUU ciptaker.

Selain itu, beberapa ketentuannya juga berbau pasal karet yang bisa “melar” hingga membahayakan lembaga pendidikan keagamaan seperti madrasah dan pesantren dan para pengelolanya.

Menurut HNW, sesuai ketentuan UU, baik UU Sistem Pendidikan Nasional maupun UU Pesantren, maka madrasah maupun pesantren termasuk dalam kategori lembaga pendidikan formal maupun non formal yang dikelola masyarakat. Menjadi masalah ketika diatur dalam aturan RUU ciptaker dengan konsep omnibus law yang menjadi UU induk yang mencakup seluruh yang terkait dengan pendidikan ; baik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di bawah Kementerian Agama.

Pasalnya, klaster pendidikan dalam RUU ciptaker menghadirkan ketentuan pada Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1), yang bermuatan pengaturan pasal karet yang bisa mengancam sanksi hukum pidana selama-lamanya 10 tahun, atau denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar, bagi penyelenggara lembaga pendidikan formal dan non formal yang belum memiliki izin.

Ia mengkhawatirkan apabila diatur dalam omnibus law, maka maka ketentuan itu akan berlaku umum sehingga bisa menyasar lembaga pendidikan formal maupun non formal yang berada di bawah Kementrian Agama yaitu pesantren atau madrasah, serta para penyelenggaranya (kyai, ustaz dan seterusnya), yang sebenarnya sudah memilik UU secara khusus, yakni UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren, yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi hukuman pidana atau denda. Jadi wajar bila banyak pihak dikalangan Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial jadi ancaman terhadap Pesantren, Madrasah dan para Pengelolanya” ujarnya.

HNW menjelaskan juga bahwa pada rapat kerja terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama, HNW sudah menyampaikan secara langsung kepada menteri agama agar ikut aktif menyuarakan keresahan pesantren dan umat, ikut mengoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster pendidikan dari omnibus law RUU ciptaker atau agar menghadirkan ketentuan baru yang definitif dalam RUU omnibus law klaster pendidikan bahwa lembaga pendidikan keagamaan formal maupun non formal hanya merujuk kepada UU Pesantren, dan agar pesantren tidak diatur dalam pasal karet seperti dalam klaster pendidikan yang bisa multitafsir dan dipakai untuk mengkriminalisasi pesantren atau madrasah serta para pengelolanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 24,8 Triliun, Ribuan Madrasah Akan Direvitalisasi

News | Senin, 06 April 2026 | 10:50 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law

News | Selasa, 10 Maret 2026 | 18:23 WIB

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini

Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 12:17 WIB

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB

HNW Minta Prabowo Ingatkan Donald Trump: Jika Serius dengan BoP, Hentikan Perang

HNW Minta Prabowo Ingatkan Donald Trump: Jika Serius dengan BoP, Hentikan Perang

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:58 WIB

Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP

Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 19:49 WIB

1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!

1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!

News | Jum'at, 27 Februari 2026 | 10:36 WIB

Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang

Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 16:48 WIB

98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan

98 Ribu Guru Madrasah Ikut PPG, Kemenag: Jika Lulus, Bisa Terima Tunjangan Profesi Tahun Depan

News | Senin, 23 Februari 2026 | 11:53 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB