Korsel Melegalkan Aborsi Usia 14 Minggu

Dythia Novianty

Kamis, 08 Oktober 2020 | 05:43 WIB
Korsel Melegalkan Aborsi Usia 14 Minggu
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Suara.com - Korea Selatan memutuskan mengubah undang-undang anti-aborsi, dengan memberi perempuan hak untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) mereka atas permintaan mereka dalam waktu 14 minggu sejak pembuahan tanpa alasan apapun.

Pengumuman Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (7/10/2020), membatalkan larangan aborsi selama beberapa dekade di negara itu, dilansir laman She The People, Kamis (8/10/2020).

Menurut pernyataan kementerian, aborsi pada jangka waktu 24 minggu karena kondisi medis apa pun juga dapat dilakukan bersamaan dengan aborsi sukarela dalam jangka waktu 14 minggu.

Kementerian Kehakiman juga mengizinkan otoritas medis untuk menggunakan obat mifepristone untuk melakukan aborsi.

Sesuai ANI, otoritas Korea Selatan siap meninjau dan mengadopsi RUU yang berlaku mulai Rabu (7/10/2020).
Mereka juga telah memberikan waktu sekitar 40 hari kepada publik untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang amandemen yang dibuat untuk anti- hukum aborsi. Setelah itu, mereka akan mengirimkan RUU tersebut ke Majelis Nasional untuk disetujui.

Menurut laporan National Post, amandemen tersebut mendapat reaksi beragam dari penduduk Korea Selatan. Banyak kelompok hak perempuan yang menentang amandemen tersebut karena mereka berpikir bahwa undang-undang tersebut masih berfokus pada penghukuman perempuan.

Mengomentari hal yang sama, Aksi Bersama untuk Keadilan Reproduksi di Seoul berkata bahwa undang-undang apa pun harus fokus pada bagaimana menyediakan prosedur dengan aman.

Konferensi Waligereja Korea juga mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan tersebut. Dikatakan bahwa anak-anak harus dilindungi "sejak saat pembuahan".

Khususnya, jajak pendapat yang dilakukan menjelang keputusan pengadilan menunjukkan bahwa tiga perempat warga Korea Selatan mendukung pencabutan larangan tersebut.

Larangan aborsi di Korea Selatan telah berlaku sejak 1953. Kabarnya, para pemimpin negara itu menerapkan larangan tersebut karena mereka ingin meningkatkan populasi Korea Selatan.

Akibatnya, itu juga dimasukkan ke dalam KUHP negara. Otoritas Korea Selatan mengubah larangan tersebut pada 1973 dan mengizinkan aborsi dalam kasus-kasus khusus seperti pemerkosaan, inses, risiko kesehatan perempuan hamil, dan jika calon orang tua memiliki penyakit keturunan atau penyakit menular.

Namun, pada April 2019, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan pemerintah Korea Selatan untuk merevisi undang-undang anti-aborsi pada akhir 2020. Pengadilan tertinggi menilai, undang-undang tersebut tidak konstitusional dan merugikan hak-hak perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Polda, RS Polri Akui Dokter SWS Kasus Aborsi Tewas Akibat Covid

Beda dengan Polda, RS Polri Akui Dokter SWS Kasus Aborsi Tewas Akibat Covid

News | Rabu, 30 September 2020 | 12:31 WIB

Dokter Pembunuh Ribuan Janin Tewas di Penjara, Polda: Bukan karena Corona

Dokter Pembunuh Ribuan Janin Tewas di Penjara, Polda: Bukan karena Corona

News | Rabu, 30 September 2020 | 11:57 WIB

Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia

Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia

Jakarta | Rabu, 30 September 2020 | 11:39 WIB

5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara

5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara

Jakarta | Sabtu, 26 September 2020 | 07:15 WIB

Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin

Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin

Jakarta | Jum'at, 25 September 2020 | 21:16 WIB

Terkuak! Proses Aborsi Ilegal di Klinik Percetakan Negara Hanya 15 Menit

Terkuak! Proses Aborsi Ilegal di Klinik Percetakan Negara Hanya 15 Menit

News | Jum'at, 25 September 2020 | 20:14 WIB

Terkini

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB