3. Jangan beri keterangan apapun sebelum ada penasihat hukum
"Kamu berhak meminta didampingi kuasa hukum, malah sebaiknya harus. Jangan berikan keterangan apapun atau menandatangani surat apapun --bahkan surat penolakan-- tanpa ada kuasa hukum".
4. Jangan tanda tangan surat apapun kecuali ada kuasa hukum
"Kamu berhak minta lihat BAP dan berhak menolak kalau isinya tidak sesuai pernyataanmu. Kalau perlu, tanyakan secara detil soal isi setiap surat-surat yang mereka minta kamu tanda tangani.
"Jangan tanda tangan berkas apapun, bahkan berita acara penolakan sekalipun. Kamu berhak menolak dan bilang seluruh proses pemeriksaan tidak sah sama sekali," lanjut mereka lewat utasan itu.
5. Minta surat penyitaan/penggeledahan
"Kalau mau geledah badan/sita barang, harus ada suratnya dulu. Minimal pemberitahuan ke Ketua Pengadilan negeri setempat. Kalau tidak ada, berarti penyitaan tersebut ilegal".
6. Ketahui Hakmu
"Kamu berhak diperiksa dalam kondisi baik--mis, tidak boleh dipaksa bikin BAP dini hari saat waktu istirahat. Kamu berhak minta pemeriksaan dilakukan di jam wajar. Penyiksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan".
Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka
Selain membahas 6 hal yang harus dilakukan demonstran saat ditangkap, @AksiLangsung juga menyebut ada beberapa mitos yang sebaiknya juga patut diperhatikan para demonstran.